INFONANGGROE.COM – Dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dialokasikan untuk penanganan berbagai bencana di Indonesia diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dana sebesar Rp 30,98 miliar yang diduga digunakan untuk membeli saham perusahaan.
Dalam perkara ini, Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, diduga memanfaatkan aliran dana dari pengadaan barang dan jasa sejumlah vendor untuk kepentingan pribadi.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan penggunaan dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA).
Terkait dugaan tersebut, Taufik memaparkan hasil temuan penyidik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), dikutip dari detikbali.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer),” jelas Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Salah satu transaksi yang menjadi perhatian KPK berkaitan dengan kepemilikan saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Berdasarkan data per 13 Oktober 2026, PT AVE tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07 persen kepemilikan.
Dengan harga saham Rp 206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut mencapai Rp 30,98 miliar. Taufik merinci nilai transaksi saham yang menjadi bagian dari temuan penyidik tersebut.
“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” jelas dia.
Dana untuk Penanganan Berbagai Bencana
DSP BNPB pada dasarnya merupakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Penggunaannya dapat dilakukan secara fleksibel, tetapi pencairannya harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Taufik menjelaskan terdapat empat kriteria yang menjadi dasar pencairan dana tersebut. Salah satunya adalah penetapan status keadaan darurat bencana oleh pihak berwenang.
“Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan,” ujar Taufik.
Selain penetapan status keadaan darurat, pencairan DSP juga dapat dilakukan berdasarkan penetapan Status Keadaan Tertentu. Kriteria lainnya mencakup pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dana tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung penanganan sejumlah bencana di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, BNPB telah menetapkan sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor melalui metode penunjukan langsung yang tercantum dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Mekanisme ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pengadaan ketika status darurat bencana ditetapkan.
Taufik menjelaskan bahwa skema tersebut turut didukung oleh anggaran DSP sebagai sumber pembiayaan.
“Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya,” ujarnya.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB. Berdasarkan penjelasan Taufik, penyidik menemukan dugaan konflik kepentingan serta indikasi suap dalam kasus tersebut.
Penyidik membagi perkara ini menjadi dua klaster. Bima Setiawan dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan empat tersangka lainnya ditetapkan dalam klaster kedua.
Dugaan penyalahgunaan dana bencana ini menjadi bagian dari penyidikan KPK terhadap penggunaan anggaran yang semestinya mendukung penanganan keadaan darurat dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.





