INFONANGGROE.COM – Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengembalian fungsi lahan Blang Padang di Banda Aceh sebagai tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda.
Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Gedung VIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat (6/11/2026).
Dalam kesempatan itu, Yusril didampingi Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan dan Pangdam Iskandar Muda Brigjen TNI Mahesa Fitriadi.
“Terhadap lahan Blang Padang itu, presiden sudah memberikan petunjuk, beliau setuju lahan Blang Padang itu dikembalikan ke fungsinya semula sebagai lahan wakaf dari Sultan Iskandar Muda,” kata Yusril, dikutip dari ajnn.
Meski telah mendapat persetujuan Presiden, pengembalian status Blang Padang masih harus melalui sejumlah tahapan. Pemerintah terlebih dahulu akan melakukan pengukuran ulang, kemudian dilanjutkan dengan penetapan status tanah wakaf oleh Mahkamah Syariah Aceh.
Selanjutnya, pemerintah perlu mencabut Surat Keputusan Menteri Keuangan yang selama ini menetapkan Blang Padang sebagai barang milik negara. Pengelolaannya berada di bawah Kementerian Pertahanan melalui Pangdam Iskandar Muda.
Apabila seluruh proses tersebut selesai, lahan itu akan dikembalikan menjadi tanah wakaf. Pengelolaannya direncanakan melibatkan takmir masjid sebagai nazir dan Pemerintah Aceh sebagai wakif.
Sementara itu, untuk mengganti lahan yang selama ini digunakan Kementerian Pertahanan, pemerintah telah menyepakati penyediaan anggaran melalui APBN guna membeli lahan baru.
Yusril meminta masyarakat Aceh memahami bahwa pemerintah sedang bekerja menyelesaikan persoalan tersebut, meskipun prosesnya membutuhkan waktu.
“Jadi, supaya masyarakat Aceh paham bahwa kami tidak diam. Kami bekerja untuk menyelesaikan persoalan ini. Tapi mohon sabar karena ini perlu waktu,” ujarnya.
Selain status lahan Blang Padang, pemerintah juga tengah membahas penyelesaian persoalan bendera Aceh. Yusril mengatakan, pemerintah telah menghimpun dokumen terkait Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai bendera Aceh telah diatur dalam UUPA, sedangkan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada qanun.
Yusril juga mengungkapkan keterlibatannya secara langsung dalam pembahasan RUU Pemerintahan Aceh setelah penandatanganan MoU Helsinki pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurutnya, pembahasan persoalan bendera kemudian berlarut-larut akibat perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh ketika Qanun Nomor 3 Tahun 2013 dibahas.
Pemerintah, kata Yusril, telah beberapa kali mendiskusikan berbagai alternatif penyelesaian. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi, kami ingin menyelesaikan persoalan ini. Beberapa alternatif dan beberapa pilihan sudah sering didiskusikan dan didialogkan. Kata akhir nanti tentu ada di tangan Presiden Republik Indonesia yang akan memutuskan,” katanya.
Dalam upaya mencari jalan keluar, pemerintah juga telah melakukan musyawarah bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, Wakil Gubernur Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Di tengah pembahasan berbagai persoalan tersebut, Yusril turut mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan menahan diri. Imbauan itu disampaikan menyusul insiden penembakan saat pelaksanaan kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026).
Ia berharap peristiwa tersebut tidak kembali terulang dan meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik, khususnya berkaitan dengan persoalan bendera Aceh.
“Jangan sampai terjadi peristiwa seperti tanggal 4 kemarin. Ya, kita berharap mudah-mudahan itu terakhir kali terjadi,” kata Yusril.
Yusril menegaskan masyarakat tetap dapat melaksanakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tetapi diharapkan tidak terpancing melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
“Jadi, itu ajakan dan sekaligus juga imbauan dari pemerintah terhadap masyarakat Aceh,” katanya.





