Transisi Energi Aceh: Investasi Besar, tetapi Sejauh Mana Manfaatnya bagi Rakyat?

Transisi Energi Aceh: Investasi Besar, tetapi Sejauh Mana Manfaatnya bagi Rakyat?
Dr. Ir. TM Zulfikar, praktisi dan akademisi lingkungan Aceh sekaligus Senior Advisor/Liaison Specialist Yayasan Ekosistem Lestari (YEL). (Foto: Dok. Pribadi)

*) Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU., ASEAN Eng.

Transisi energi bukan sekadar mengganti energi fosil dengan energi terbarukan. Bagi Aceh, transisi energi seharusnya menjadi strategi pembangunan untuk memperkuat kemandirian energi, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, melindungi lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, persoalan mendasarnya bukan hanya seberapa besar potensi energi yang dimiliki Aceh, tetapi juga bagaimana potensi tersebut dibiayai dan siapa yang menikmati manfaatnya.

Bacaan Lainnya

Data Kementerian ESDM menunjukkan bauran energi baru terbarukan (EBT) Indonesia mencapai 15,75% pada 2025, dengan kapasitas pembangkit EBT terpasang sebesar 15.630 MW. Sementara itu, laporan kinerja Dinas ESDM Aceh mencatat bauran EBT Aceh sebesar 12,12% hingga Agustus 2024. Angka Aceh tersebut merupakan data historis, sehingga diperlukan pembaruan untuk mengetahui capaian aktual 2025 dan 2026. Namun, perbedaan periode data ini justru menegaskan pentingnya transparansi dan evaluasi berkala dalam mengukur kemajuan transisi energi daerah.

Tantangan yang lebih serius terlihat pada sisi pembiayaan. Berdasarkan laporan realisasi APBA Dinas ESDM Aceh hingga Mei 2026, program pengelolaan energi baru terbarukan memiliki anggaran sekitar Rp. 97,86 miliar, tetapi realisasi keuangannya baru sekitar Rp. 142,36 juta atau 0,15%. Angka ini merupakan potret realisasi pada Mei 2026, bukan realisasi akhir tahun. Meski demikian, kondisi tersebut patut dievaluasi secara serius: apakah pelaksanaan program terlambat, pencairan anggaran belum berjalan, atau terdapat persoalan dalam perencanaan dan pengadaan?

Di sisi infrastruktur, PLTA Peusangan berkapasitas total 88 MW menjadi salah satu proyek strategis bagi pengembangan energi bersih Aceh. Pada Mei 2026, proyek tersebut dilaporkan memasuki tahap pengujian turbin, dengan target operasi pada Agustus 2026 dan pengujian lanjutan hingga November 2026. Status operasional aktualnya perlu dikonfirmasi melalui laporan terbaru PLN atau Kementerian ESDM. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan transisi energi tidak cukup dinilai dari besarnya investasi atau progres konstruksi, tetapi juga dari kemampuan proyek menghasilkan listrik secara nyata.

Persoalan utama transisi energi Aceh bukan semata-mata kekurangan dana, melainkan bagaimana memastikan dana yang tersedia benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah Aceh perlu menyusun peta jalan pembiayaan transisi energi yang transparan dan terukur, mencakup kebutuhan investasi, sumber pendanaan, realisasi anggaran, target pembangunan, serta manfaat ekonomi dan lingkungan. Pembiayaan dari APBA, pemerintah pusat, investasi swasta, dan lembaga keuangan internasional harus diarahkan berdasarkan prioritas pembangunan Aceh, bukan semata-mata mengejar besarnya nilai investasi.

Selain itu, pembangunan energi bersih tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan, kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan hak masyarakat terdampak. Investasi yang menghasilkan listrik rendah karbon tetapi menimbulkan kerusakan ekologis atau ketidakadilan sosial bukanlah transisi energi yang berkelanjutan.

Aceh juga perlu memperluas pengembangan energi surya dan sumber energi terbarukan skala kecil untuk mendukung fasilitas publik, wilayah terpencil, serta kegiatan ekonomi produktif. Dengan demikian, manfaat transisi energi tidak hanya terkonsentrasi pada proyek besar, tetapi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelaku usaha lokal.

Pada akhirnya, keberhasilan transisi energi Aceh tidak boleh diukur hanya dari nilai investasi atau jumlah pembangkit yang dibangun. Ukurannya harus mencakup realisasi pembiayaan, produksi listrik bersih, keterjangkauan energi, penciptaan lapangan kerja lokal, pengurangan emisi, dan perlindungan lingkungan.

Aceh tidak boleh sekadar menjadi lokasi investasi energi, tetapi harus menjadi daerah yang memperoleh manfaat nyata dari transisi energi. Pemerintah perlu memastikan setiap rupiah yang dialokasikan menghasilkan kemajuan yang dapat diukur, dipertanggungjawabkan, dan dirasakan masyarakat.

Transisi energi bukan hanya persoalan membangun pembangkit, melainkan menentukan arah masa depan Aceh. Energi bersih harus menjadi instrumen keadilan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan generasi mendatang.

Pos terkait