Kerugian Negara Kasus Motor Listrik MBG Tembus Rp863 Miliar, 5 Tersangka Segera Disidang

Kerugian Negara Kasus Motor Listrik MBG Tembus Rp863 Miliar, 5 Tersangka Segera Disidang
Istimewa

INFONANGGROE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp863,8 miliar dalam perkara korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidikan menemukan persoalan kelengkapan kendaraan hingga dugaan ketidaksesuaian laporan realisasi pengadaan.

Kasus yang berkaitan dengan pengadaan periode 2025–2026 itu kini memasuki tahap penuntutan setelah lima tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Jumat (9/10/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut nilai kerugian negara berdasarkan laporan audit tertanggal 5 Oktober 2026 mencapai Rp863.846.166.953. Dikutip dari Kompas, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan kendaraan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Penyidikan mencatat pengadaan sebanyak 19.269 unit kendaraan, terdiri atas 13.155 motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Namun, Kejagung menemukan 5.355 motor trail dan 230 motor jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Total 5.585 kendaraan itu diduga belum memiliki komponen utama untuk dioperasikan. Seluruh kendaraan roda dua dalam pengadaan tersebut juga disebut tidak memiliki pelat nomor dinas.

Kondisi itu membuat kendaraan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan dalam inventarisasi barang milik negara (BMN).

Penyidik turut mendalami dugaan ketidaksesuaian laporan pelaksanaan proyek. Rencana awal pengadaan sekitar 25.644 unit motor listrik direvisi menjadi sekitar 21.000 unit. Namun, hingga akhir Maret 2026, realisasi pengadaan disebut baru mencapai 2.117 unit. Sementara itu, laporan pelaksanaan diduga dibuat seolah-olah sekitar 21.800 unit telah selesai diadakan.

Lima Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Lima tersangka dalam perkara ini adalah Kolonel Cpl Budi Utomo, Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN; Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT; Yenna Yuniana selaku Direktur PT YAT; serta AA dan GB yang masing-masing menjabat sebagai direktur PT ASE.

Penyerahan tahap II dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kelimanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP dengan ketentuan juncto yang sama.

Jaksa selanjutnya akan meneliti berkas dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, lalu melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nama Luky Alfirman Kembali Disorot

Perkara ini juga mengingatkan pada pergantian jabatan Luky Alfirman dari posisi Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada April 2026. Saat itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberhentikan Luky ketika pengadaan 21.801 motor listrik untuk program MBG menjadi sorotan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan hubungan pencopotan tersebut dengan persoalan pengadaan motor listrik, Purbaya menjawab, “Mungkin, Anda tebak saja sendiri,” kata Purbaya kala itu.

Pernyataan tersebut tidak secara langsung memastikan alasan pencopotan Luky. Dalam informasi perkara yang disampaikan, Luky juga tidak disebut sebagai tersangka kasus pengadaan motor listrik tersebut.

Luky kemudian kembali menduduki jabatan di Kementerian Keuangan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, pada 1 Oktober 2026.

Ia menggambarkan masa sebelum kembali bertugas sebagai periode “hibernasi”. Dalam jabatan barunya, Luky menyampaikan fokus pada penyelesaian APBN 2026, persiapan implementasi APBN 2027, serta konsolidasi internal untuk melanjutkan reformasi Kementerian Keuangan. Ia dilantik bersama Nurkholisoh Ibnu Aman, yang memiliki pengalaman sekitar dua dekade di Bank Indonesia.

Penyidikan MBG Menjangkau Klaster Lain

Kejagung juga menangani klaster lain dalam dugaan korupsi tata kelola MBG. Sejumlah nama yang telah diproses antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

Nama lain yang dilimpahkan pada 29 September 2026 meliputi Lalu Muhammad Iwan, Glory Harimas Sihombing, serta Asep Yusuf Somantri.

Dalam penyidikan perkara yang lebih luas, Kejagung turut menyita berbagai aset dan barang bukti, termasuk pesawat buatan Textron Aviation, helikopter Bell 505, sejumlah kendaraan, dokumen, perangkat komunikasi, serta uang tunai sekitar Rp24,97 miliar. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara MBG secara keseluruhan dan tidak seluruhnya berkaitan langsung dengan pengadaan motor listrik.

Dengan penyerahan lima tersangka kepada penuntut umum, perkara pengadaan motor listrik MBG kini memasuki tahap menuju persidangan. Pengadilan nantinya akan menguji dugaan penyimpangan, peran masing-masing terdakwa, dan kerugian negara berdasarkan hasil audit.

Pos terkait