Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Batam, Kera Masuk Gardu Induk Jadi Pemicu

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Batam, Kera Masuk Gardu Induk Jadi Pemicu
Bareskrim tetapkan tersangka blackout di Batam, Selasa (20/10/2026). (Amandine Nadja/Antara))

INFONANGGROE.COM – Pemadaman listrik meluas yang melanda Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin (12/10/2026) berujung pada penetapan lima tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyidik menduga gangguan bermula ketika seekor kera masuk ke area gardu induk dan memicu korsleting pada peralatan listrik bertegangan tinggi.

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya berasal dari pihak PLN Batam, masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial AEP, berasal dari pihak kontraktor.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menjelaskan dugaan kelalaian yang dilakukan empat tersangka dari PLN Batam berkaitan dengan pengamanan area gardu induk. Ia menyebut, hewan liar bisa masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi karena pengamanan kawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” kata Irhamni, Selasa (20/10/2026), dikutip dari antara.

Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas kondisi pagar pengaman yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah satwa liar masuk ke kawasan gardu induk.

Irhamni mengungkapkan, saat kejadian berlangsung, pagar tersebut tidak dialiri listrik sehingga kera dapat masuk ke area gardu induk Sei Harapan.

“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,” ujarnya.

Untuk mengungkap penyebab blackout, penyidik telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan gangguan kelistrikan tersebut.

Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan mengatakan, tim melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan barang bukti pada 13–21 Oktober 2026. Barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa Buchholz.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan serta bekas terbakar ditemukan di bagian atas Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Kera yang ditemukan mati di lokasi diduga menjadi pemicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.

Temuan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel rambut yang ditemukan pada pipa Buchholz. Sampel itu dinyatakan cocok dengan rambut kera yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa Buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,” katanya.

Selain dugaan masuknya kera, penyidik juga menemukan perangkat tripping lockout yang seharusnya membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan ternyata tidak berfungsi secara maksimal. Kondisi ini diduga membuat gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem dan menyebabkan pemadaman meluas di Batam serta Bintan.

Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar. Kelima tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Ancaman pidana akan bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam perkara.

Pos terkait