ACEH TAMIANG, INFONANGGROE.COM – Aliansi Masyarakat Menggugat Sawit (AM2S) menyoroti dugaan ketidakpatuhan PT Semadam terhadap kewajiban perusahaan dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Aceh Tamiang.
AM2S menilai, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PP Nomor 47 Tahun 2012 serta Pasal 15 huruf b UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Koordinator Utama AM2S, Muhammad Fauzi, menegaskan bahwa CSR atau TJSL itu kewajiban bagi perusahaan.
“Perusahaan tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari sumber daya alam, tetapi juga harus hadir dan bertanggung jawab kepada masyarakat sekitar. CSR atau TJSL itu bukan sekadar bagi-bagi bantuan, tetapi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan,” tegas Fauzi.
Berdasarkan penelusuran AM2S di lapangan, masyarakat Desa Sekumur dan Desa Tanjung Gelumpang Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang mengaku tidak merasakan adanya program CSR atau TJSL dari PT Semadam.
Amirul Puat, warga Desa Sekumur, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya CSR PT Semadam yang diberikan kepada masyarakat desa.
“Memang tidak ada bantuan dari PT Semadam untuk masyarakat Sekumur. Waktu banjir aja tidak ada bantuan dari PT Semadam, padahal banyak warga yang terdampak dan sedang membutuhkan bantuan,” ujar Amirul.
Hal senada disampaikan Muhammad Idris, warga Desa Tanjung Gelumpang. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena selama ini masyarakat tidak pernah merasakan adanya bantuan dari PT Semadam, bahkan ketika banjir bandang melanda dan warga berada dalam kondisi sulit.
“PT. Semadam itu pelit, sombong dan tidak punya hati nurani kepada masyarakat” kata Idris.
Idris juga menyinggung kepedulian perusahaan terhadap fasilitas umum masyarakat.
“Masjid kampung saja kami pernah berharap dibantu, tapi tidak ada. Kami tidak minta yang macam-macam. Kalau memang perusahaan ada di sekitar kami, paling tidak ada kepedulian untuk masyarakat dan fasilitas kampung,” ujarnya.
Menurut Fauzi, keterangan masyarakat tersebut harus menjadi perhatian pemerintah dan perlu diverifikasi secara langsung.
“Kalau perusahaan mengaku sudah menjalankan TJSL, silakan dibuktikan. Di mana programnya, siapa penerimanya, dan apa manfaatnya. Jangan sampai di laporan ada, tetapi masyarakat yang berada paling dekat dengan wilayah operasional justru tidak pernah merasakan,” kata Fauzi.
AM2S mendesak pemerintah dan instansi terkait turun langsung ke Desa Sekumur dan Desa Tanjung Gelumpang untuk memeriksa pelaksanaan TJSL PT Semadam, sekaligus memastikan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan benar-benar dijalankan.
“Kami minta pemerintah jangan hanya melihat laporan perusahaan. Datang ke desa, dengarkan masyarakat, dan periksa kondisi sebenarnya. Kalau memang ada kewajiban yang tidak dijalankan, harus ada tindakan sesuai aturan,” tutup Fauzi.






