Razia Imigrasi Malaysia Jaring 1.043 WNA, Ratusan WNI Ikut Terjaring Penertiban

Razia Imigrasi Malaysia Jaring 1.043 WNA, Ratusan WNI Ikut Terjaring Penertiban
Ilustrasi Kuala Lumpur, Malaysia.(Dok. Unsplash/thejourneyofframes)

INFONANGGROE.COM – Otoritas imigrasi Malaysia menjaring setidaknya 1.043 warga negara asing (WNA) dalam razia keimigrasian berskala nasional selama dua hari. Dalam penertiban tersebut, warga negara Indonesia (WNI) menjadi kelompok pelanggar terbesar kedua setelah WNA asal Bangladesh.

Penindakan yang dimotori oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) ini berlangsung sejak Senin (10/8/2026). Petugas menyisir berbagai kawasan pemukiman padat WNA dan memeriksa sekitar 3.307 orang.

Bacaan Lainnya

“Ada lebih dari 1.000 orang yang telah ditahan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Datuk Zakaria Shaaban dalam konferensi pers di Apartment Suteramas, Kuala Lumpur, dikutip dari Kompas, Rabu (12/8/2026).

Rincian hasil razia menunjukkan mayoritas tangkapan berasal dari Bangladesh sebanyak 370 jiwa, disusul WNI sebanyak 328 jiwa, serta warga Myanmar sebanyak 183 jiwa. Sebagian besar WNA yang diamankan merupakan pria rentang usia 17 hingga 59 tahun.

Zakaria menjelaskan bahwa penyisiran difokuskan pada pemukiman pekerja asing berdasar aduan masyarakat serta pemetaan intelijen. Ragam pelanggaran yang ditemukan meliputi ketiadaan dokumen diri, penyalahgunaan atau habisnya masa berlaku izin tinggal, penggunaan identitas ilegal, hingga pelanggaran UU Keimigrasian Malaysia lainnya.

Selain mengamankan ribuan WNA pendatang haram, JIM menerbitkan 45 surat pemanggilan bagi warga lokal—terutama pemilik hunian yang menyewakan tempat tinggal bagi imigran gelap. Zakaria menegaskan bahwa intensitas razia kini ditingkatkan hingga 5–6 kali operasi per hari menyusul maraknya laporan warga.

Sepanjang tahun 2026, Malaysia tercatat telah mendepotasi lebih dari 31.000 WNA dan menampung sekitar 28.000 orang di depot penahanan hingga Juli. Pemerintah Malaysia tetap membuka Program Repatriasi Migran, yakni skema pemulangan sukarela dengan denda 500 ringgit (sekitar Rp 2 juta) agar imigran nonprosedural dapat kembali ke negara asal secara aman.

Pos terkait