INFONANGGROE.COM – Pemerintah Aceh memberikan klarifikasi mengenai penyaluran dana bantuan sebesar Rp2,5 triliun dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang ditujukan untuk pemulihan sektor pertanian dan perkebunan pascabencana hidrometeorologi. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menekankan bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak menerima dana tersebut dalam wujud uang tunai.
Bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk program yang pelaksanaannya dikelola langsung oleh Satuan Kerja (Satker) Kementan. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan asumsi publik yang beredar setelah pertemuan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, di Jakarta.
“Tidak ada seribu rupiah pun yang ditransfer ke daerah, karena dana yang Rp515 miliar ini pun berada di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara),” tegas M Nasir, dikutip dari serambinews.
Nasir menambahkan, sisa anggaran sebesar Rp2 triliun juga tidak masuk ke kas daerah, melainkan tersimpan di rekening masing-masing Satker. Ia menyebutkan bahwa posisi Pemerintah Aceh dalam program ini murni hanya sebagai penerima manfaat.
Terkait rincian dana Rp515 miliar yang masuk ke Satker daerah, Pemerintah Provinsi Aceh tercatat mengelola Rp9,7 miliar, sedangkan porsi Rp505,3 miliar dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Hingga tanggal 6 Agustus lalu, progres realisasi fisik untuk revitalisasi lahan—yang mencakup sekitar 40.000 hektare sawah dan perkebunan—telah menyentuh angka 50,3 persen, menyisakan target pengerjaan sekitar 47 persen lagi.
Sementara itu, alokasi dana terbesar senilai Rp2 triliun yang berada di bawah kendali balai dan satker Kementan sepenuhnya difokuskan pada bantuan fisik. Dana tersebut digunakan untuk menyediakan alat dan mesin pertanian (alsintan), benih jagung dan padi, serta bibit komoditas perkebunan seperti kopi, kakao, karet, dan kelapa.
Sebagai penutup, Nasir menggarisbawahi bahwa jika Menteri Pertanian menanyakan progres program kepada Gubernur Aceh, maka jawaban yang diberikan oleh pemerintah daerah akan sepenuhnya didasarkan pada hasil koordinasi dengan pihak Satker Kementan yang bertugas sebagai pengelola kegiatan di lapangan.






