Taufik Ditunjuk Jadi Plt Sekda Aceh Gantikan M Nasir Syamaun

Taufik Ditunjuk Jadi Plt Sekda Aceh Gantikan M Nasir Syamaun
Taufik ST MSi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh FOTO/ MARDG

INFONANGGROE.COM – Pemprov Aceh resmi menunjuk Taufik ST MSi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh mengisi posisi yang ditinggalkan M Nasir Syamaun SIP MPA. Kebijakan penataan birokrasi ini efektif berlaku mulai Senin, 24 Agustus 2026.

Penetapan figur pimpinan baru di kursi Sekda tersebut menjadi bagian dari skenario Pemerintah Aceh untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan sekaligus memastikan sistem koordinasi antarbirokrasi tetap berjalan solid.

Bacaan Lainnya

“Penunjukan tersebut telah dituangkan dalam surat Gubernur Aceh yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada akhir Juli 2026,” dikutip dari posaceh.

Selama mengemban amanat sebagai Plt Sekda Aceh, Taufik dibebani tugas strategis untuk mengoordinasikan jajaran perangkat daerah, memperkuat keterpaduan program kerja, serta mengawal agenda prioritas di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah agar tetap melaju optimal.

Taufik sendiri bukan figur asing di lingkar pimpinan daerah. Sebelum diamanahi memimpin Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, ia tercatat pernah menduduki posisi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta sempat dipercaya menjadi Pj Bupati Aceh Tenggara.

Pengalaman panjang di berbagai posisi krusial tersebut membentuk rekam jejaknya sebagai birokrat senior yang matang dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, hingga pengawasan lintas sektor. Ia juga dikenal responsif, berpendekatan humanis, serta memiliki komunikasi publik yang kuat—modal penting untuk memimpin sekretariat daerah.

Lewat kepemimpinan barunya, Taufik diharapkan mampu menjaga stabilitas internal birokrasi sekaligus mempercepat eksekusi berbagai program unggulan pasangan Mualem – Dek Fadh.

Di sisi lain, M. Nasir Syamaun mengemban amanah baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Rotasi posisi ini dilakukan sebagai langkah penyegaran struktur organisasi guna memaksimalkan mutu pelayanan publik di wilayah Aceh.

Pos terkait