INFONANGGROE.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Pemberhentian secara hormat ini ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tanggal 22 Agustus 2026 yang dikirimkan langsung kepada Gubernur Aceh. Surat yang bersifat segera tersebut melampirkan salinan serta petikan resmi keputusan presiden.
Dikutip dari bithe, Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga meminta Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera memproses penetapan tersebut. “Kami mohon kiranya Saudara dapat memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden dimaksud serta berkenan untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden dimaksud kepada yang bersangkutan,” tulis isi surat tersebut.
Langkah pencopotan ini berlaku efektif sejak M. Nasir dilantik dalam posisi jabatan yang baru. Dalam Keppres tersebut, pemerintah pusat juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian Pembina Utama Muda itu selama memimpin birokrasi di Aceh.
Dasar Hukum Pemberhentian
Penerbitan Keppres 95/TPA Tahun 2026 ini merupakan tindak lanjut dari surat usulan Menteri Dalam Negeri bernomor X.100.2.2.6/76/SJ yang dikirimkan kepada Presiden pada 10 Agustus 2026.
Secara regulasi, langkah ini berpijak pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut menegaskan bahwa Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan ASN, memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat, memindahkan, maupun memberhentikan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
Selain UU ASN, landasan hukum lain yang melatarbelakangi keputusan ini meliputi:
PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Sekda Aceh.
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Perpres Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir (TPA).
Tembusan Keppres ini telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala KPPN Banda Aceh. Sementara itu, petikan keputusan diserahkan langsung kepada M. Nasir untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.






