*) Oleh: Yulfan
Malam tadi saya membaca sebuah surat resmi yang meminta para camat menghimbau para keuchik untuk memasak Bubur Asyura dan Teuet Apam dalam rangka menyambut 10 Muharram.
Saya membacanya dua kali untuk memastikan tidak salah paham.
Sebab yang saya lihat bukan sekadar ajakan melestarikan tradisi. Yang saya lihat adalah sebuah surat resmi pemerintah lengkap dengan tata naskah dinas, nomor surat, dan jalur birokrasi yang melibatkan Bupati, Camat, hingga Keuchik.
Pertanyaan yang kemudian muncul di kepala saya sederhana, “benarkah urusan memasak bubur dan membakar apam perlu diurus melalui instrumen birokrasi formal?”
Saya tidak mempertanyakan tradisinya.
Bubur Asyura dan Teuet Apam adalah bagian dari kehidupan masyarakat Aceh yang telah berlangsung lama. Ia hidup dalam ingatan kolektif masyarakat, diwariskan dari generasi ke generasi, dan menjadi bagian dari suasana bulan Muharram.
Justru karena itulah saya bertanya-tanya mengapa tradisi yang selama ini tumbuh secara alami perlu digerakkan melalui surat edaran pemerintah.
Dalam praktik pemerintahan, surat edaran, instruksi, maupun berbagai bentuk arahan administratif pada dasarnya merupakan alat manajemen. Instrumen tersebut digunakan untuk memastikan koordinasi pemerintahan berjalan baik, mengendalikan pelaksanaan kebijakan, menyelesaikan persoalan publik, atau mendorong program-program yang dianggap penting.
Karena itu, ketika instrumen yang sama digunakan untuk menghimbau masyarakat memasak Bubur Asyura dan Teuet Apam, muncul pertanyaan mengenai proporsionalitas dan prioritas.
Apakah persoalan ini memang memerlukan perhatian khusus seorang kepala daerah? Apakah jalur formal Bupati-Camat-Keuchik memang harus digunakan untuk menggerakkan sesuatu yang selama ini mampu berjalan dengan sendirinya?
Yang membuat saya lebih penasaran bukanlah isi surat itu sendiri, melainkan proses yang melahirkannya.
Apakah sebelumnya ada telaahan staf?
Apakah ada pembahasan internal?
Apakah tidak ada yang mengajukan pertanyaan sederhana mengenai urgensinya?
Dalam birokrasi yang sehat, bawahan bukan hanya bertugas melaksanakan arahan pimpinan. Mereka juga memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan pertimbangan, menyampaikan alternatif, dan membantu memastikan bahwa setiap instrumen pemerintahan digunakan secara proporsional.
Sebab birokrasi yang baik tidak hanya membutuhkan pemimpin yang aktif, tetapi juga lingkungan kerja yang mampu memberikan masukan secara objektif.
Kalau tujuan pemerintah adalah melestarikan tradisi Asyura, sebenarnya tersedia banyak pilihan yang mungkin lebih strategis.
Tradisi ini dapat dikembangkan sebagai agenda wisata budaya, diperkuat sebagai warisan adat, dihubungkan dengan pemberdayaan UMKM gampong, atau dikemas sebagai bagian dari syiar keagamaan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dengan pendekatan seperti itu, pemerintah hadir sebagai fasilitator yang memperkuat tradisi, bukan sebagai penggerak utama tradisi.
Karena sesungguhnya persoalan ini bukan tentang apam.
Bukan pula tentang bubur.
Dan tentu bukan karena saya menolak tradisi.
Sebaliknya, saya menghargai tradisi karena ia hidup dari kesadaran masyarakat.
Tradisi tumbuh dari dapur-dapur rumah.
Dari gotong royong warga.
Dari kebiasaan yang diwariskan orang tua kepada anak-anaknya.
Tradisi tidak lahir dari kop surat.
Tradisi tidak tumbuh karena stempel.
Tradisi tidak menjadi hidup karena tanda tangan pejabat.
Karena itu saya tidak melihat persoalan ini sebagai masalah hukum.
Setahu saya, baik KUHP lama maupun KUHP baru tidak memiliki satu pasal pun yang melarang orang memasak Bubur Asyura atau membakar apam.
Tidak ada pula sanksi yang mengancam masyarakat jika tidak melakukannya.
Jadi persoalannya bukan legalitas.
Persoalannya adalah apakah instrumen birokrasi formal memang perlu digunakan untuk mengurus sesuatu yang selama ini telah hidup secara alami di tengah masyarakat.
Atau jangan-jangan kita sedang menyaksikan kecenderungan yang lebih luas, semakin banyak ruang sosial masyarakat yang ingin dihadirkan dan digerakkan oleh negara, bahkan untuk urusan yang sebenarnya mampu berjalan sendiri.
Saya tidak tahu jawabannya. Yang saya tahu, ketika membaca surat itu, saya tidak sedang memikirkan apam.
Saya justru memikirkan bagaimana sebuah birokrasi bekerja.
Karena apam akan tetap dibakar.
Bubur Asyura akan tetap dimasak.
Pertanyaannya tinggal satu, “Apakah birokrasi memang harus ikut mengaduknya?”
*) PENULIS Adalah Putra Lhoknga






