Jangan Terkecoh SIM Palsu! SIM Asli Cuma Diterbitkan Korlantas, Segini Biaya Bikinnya

Jangan Terkecoh SIM Palsu! SIM Asli Cuma Diterbitkan Korlantas, Segini Biaya Bikinnya
Ilustrasi SIM. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto

JAKARTA – Masyarakat harus tetap waspada terhadap peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) ilegal. Korlantas Polri menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan satu-satunya institusi yang sah dan berwenang menerbitkan SIM di Indonesia.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, meminta masyarakat untuk membuat SIM melalui jalur resmi demi menghindari pemalsuan. Wewenang tunggal kepolisian ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Pasal 87 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bacaan Lainnya

Menurut Wibowo, SIM bukan sekadar kartu identitas bagi pengendara. Dokumen negara ini berfungsi sebagai bukti sah atas kompetensi, registrasi, dan identifikasi seorang pengemudi. Seseorang bisa mendapatkan SIM hanya setelah melewati proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan resmi dalam sistem informasi Polri. Oleh karena itu, kartu apa pun yang diterbitkan oleh pihak selain Polri tidak sah di mata hukum Indonesia.

Lantas, berapa biaya resmi untuk membuat SIM baru?

Tarif penerbitan SIM baru sebenarnya cukup bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp120 ribu, tergantung pada jenis golongannya. Berikut adalah rincian biaya penerbitannya:

  • SIM A, B I, dan B II: Rp120.000 per penerbitan

  • SIM C, C I, dan C II: Rp100.000 per penerbitan

  • SIM D dan D I: Rp50.000 per penerbitan

Namun, pemohon SIM juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk keperluan tes dan asuransi. Di luar biaya cetak kartu, berikut komponen biaya lain yang wajib Anda bayar saat melakukan pengurusan di Satpas:

  • Tes Kesehatan: Rp35.000 (meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak).

  • Tes Psikologi: Rp100.000 jika ujian langsung di Satpas lewat ponsel, atau Rp77.500 jika Anda memilih tes secara online. Tes ini menguji aspek kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

  • Asuransi: Rp50.000.

Pos terkait