Pimpin Paripurna, Ketua DPRK Aceh Besar Resmi Tutup Masa Persidangan II

Pimpin Paripurna, Ketua DPRK Aceh Besar Resmi Tutup Masa Persidangan II

ACEH BESAR – Ketua Abdul Mucthi memimpin rapat paripurna ke-8 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar yang menandai penutupan masa persidangan ke-II tahun sidang 2025–2026. Sidang tersebut berlangsung di Kota Jantho pada Senin (9/2/2026).

Dalam paripurna tersebut, Abdul Mucthi yang memimpin sidang didampingi Wakil Ketua Naisabur dan Muhsin menyampaikan bahwa setelah penutupan masa sidang, seluruh anggota DPRK Aceh Besar akan melaksanakan kegiatan reses ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap secara langsung aspirasi masyarakat dan konstituen di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Atas nama pimpinan DPRK, saya mengumumkan mulai Selasa tanggal 10 sampai 12 Februari 2026 DPRK Aceh Besar memasuki masa reses ke-II masa persidangan ke-II,” kata Abdul Mucthi saat memimpin rapat paripurna tersebut.

Menurutnya, reses merupakan momentum penting bagi para anggota dewan untuk turun langsung ke tengah masyarakat. Melalui kegiatan itu, berbagai masukan, kebutuhan, serta persoalan yang dihadapi warga dapat dihimpun sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Abdul Mucthi berharap hasil dari kegiatan reses tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam penyusunan pokok-pokok pikiran anggota DPRK Aceh Besar. Dengan demikian, program pembangunan yang dirancang pemerintah daerah dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap daerah pemilihan.

Pos terkait