Politik di Balik Penetapan Status Bencana Nasional untuk Aceh

Politik di Balik Penetapan Status Bencana Nasional untuk Aceh
Yulfan, S.H., M.H. Advokat Kantor Hukum Yulfan & Rekan

*) Oleh: Yulfan, S.H., M.H.

Aceh yang sedang dilanda bencana besar. Dampaknya tidak hanya menghancurkan infrastruktur publik dan bangunan, tetapi juga menimbulkan korban jiwa. Respons terhadap bencana ini, sayangnya, masih jauh dari maksimal. Pemerintah kabupaten kewalahan, pemerintah Aceh berupaya menyesuaikan langkah, sementara pejabat Pusat yang turun ke lapangan sering gagal memahami urgensi situasi. Aceh kembali menghadapi masa sulit, dan waktu menjadi faktor kritis dalam penyelamatan korban. Dalam situasi seperti ini, setiap detik yang berlalu tanpa respons maksimal bukan hanya kegagalan administratif, melainkan pengingkaran terhadap prinsip dasar bernegara, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).”

Bacaan Lainnya

Di tengah kondisi darurat, pertanyaan mendasar muncul, mengapa penetapan status Bencana Nasional sangat krusial bagi Aceh? Status ini bukan sekadar simbol formal; ia mempercepat dan memperluas skala penanganan korban serta dampak turunannya. Lebih dari itu, ia adalah pengakuan negara bahwa skala bencana telah melampaui kapasitas daerah dan memerlukan mobilisasi sumber daya nasional secara penuh. Pengalaman sejarah menunjukkan, pemerintah Pusat sering ragu menetapkannya. Saat tsunami 21 tahun silam, tekanan komunitas internasional memaksa Jakarta berunding dengan GAM.

Kini, keputusan serupa tampak diperlambat oleh perhitungan politik yang hati-hati, khawatir sorotan global membuka ruang intervensi yang kontroversial. Di balik keraguan itu, tersembunyi luka lama diplomasi bencana yang tak kunjung sembuh. Namun, pertanyaan mendesaknya kini adalah, apakah mempertahankan kendali politik lebih penting daripada menyelamatkan jiwa? Prinsip salus populi suprema lex esto menuntut agar keselamatan rakyat menjadi satu-satunya kompas, mengatasi segala trauma politik masa lalu.

“Diplomasi bencana” inilah yang menurut banyak pengamat memperlambat respons. Namun fakta di lapangan menunjukkan Aceh tidak menunggu keputusan Pusat. Jaringan internasional, hubungan personal, dan kewenangan lokal tetap aktif, berlandaskan landasan hukum khusus yang kokoh. Pasal 9 ayat (1) UUPA memberikan hak bagi pemerintah Aceh untuk bekerja sama dengan pihak asing di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan, area-area yang menjadi bagian dari otonomi khususnya. Dengan kata lain, Aceh memiliki instrumen hukum untuk bertindak mandiri, bahkan dalam situasi darurat. Ini bukan sekadar otonomi, melainkan mandat konstitusional untuk memenuhi prinsip keselamatan rakyat ketika jalur Pusat tersendat. Hukum tertinggi keselamatan rakyat menemukan saluran operasionalnya melalui Pasal 9 UUPA tersebut.

Pernyataan Gubernur Mualem membuka pintu bantuan internasional bukan sekadar retorika politik. Pernyataan itu berdiri di atas UUPA, yang merupakan konstitusi lokal hasil kesepakatan damai, menegaskan otonomi khusus Aceh. Mekanisme peraturan turunan dan peran konsultatif DPRA memang mengatur tata kelola bantuan, tetapi esensinya jelas, Aceh memiliki dasar hukum yang sah untuk bergerak cepat ketika nyawa warganya terancam. Tindakan Gubernur Mualem pada hakikatnya adalah pengejawantahan dari prinsip salus populi. Ketika prosedur Pusat berbelit, hukum daerah Aceh memberikan jalan keluar yang sah dan segera untuk memenuhi panggilan kemanusiaan yang mendesak.

Praktik nyata mendukung klaim ini. Bantuan langsung dari Malaysia ke Aceh menunjukkan kelincahan Aceh dalam menjalin hubungan internasional di bidang kemanusiaan. Ini bukan aksi melawan negara, tetapi kerja sama kemanusiaan yang dijamin oleh undang-undang. Hukum lokal Aceh bukan sekadar teks di atas kertas; ia adalah kerangka yang hidup, relevan, dan efektif, terutama ketika respons Pusat lambat atau penuh kecurigaan politik. Interaksi langsung Aceh dengan mitra internasional dalam bingkai UUPA justru membuktikan bahwa otonomi khusus dapat menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan keselamatan rakyat, bahkan sebelum status nasional resmi ditetapkan.

Ketegangan ini bukan hanya persoalan prosedural atau birokrasi. Ia menyentuh inti penafsiran konstitusi lokal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penundaan penetapan status bencana nasional bukan hanya kesalahan administratif; ia berpotensi memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah Pusat. Lebih dalam dari itu, ia adalah pertentangan antara dua logika, logika kedaulatan yang rigid dan logika keselamatan rakyat yang mendesak. Otonomi khusus bukan simbol kosong. Ia adalah hak Aceh untuk bertindak cepat, cerdas, dan mandiri dalam kondisi darurat. Mengabaikannya bukan hanya memperlambat penyelamatan korban, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik dan kesatuan nasional. Ketika rakyat melihat hukum daerahnya sendiri, yang diakui negara, justru lebih efektif menyelamatkan mereka daripada birokrasi Pusat, maka fondasi kepercayaan kepada negara pusat mulai retak.

Aceh selalu menemukan cara unik menghadapi situasi sulit. Jika respons Pusat terus lambat, kesenjangan antara solidaritas akar rumput dan otoritas hukum bisa berubah menjadi kekuatan sosial yang sulit dibendung. Pemerintah Pusat tidak cukup membaca data dan statistik; mereka harus memahami mandat hukum yang diakui negara sendiri. Memberi ruang bagi Aceh bukan pelemahan kedaulatan, tetapi pengakuan terhadap instrumen hukum yang sah dan berfungsi untuk menyelamatkan rakyat. Pada titik ini, prinsip keselamatan rakyat harus menjadi common ground yang mempertemukan logika Jakarta dan nalar Aceh. Bukankah tujuan akhir negara, baik pusat maupun daerah, adalah keselamatan dan kesejahteraan warganya?

Dalam konteks ini, penetapan status Bencana Nasional harus dipandang lebih dari sekadar formalitas. Ia adalah instrumen hukum-politik yang menentukan akses Aceh terhadap sumber daya, koordinasi bantuan internasional, dan kelancaran operasi penyelamatan. Setiap keterlambatan menambah risiko korban dan memperpanjang penderitaan masyarakat. Sebaliknya, respons cepat sesuai mandat hukum memperkuat legitimasi pemerintah Pusat, meneguhkan kepercayaan publik, dan menunjukkan bahwa otonomi khusus dapat berjalan selaras dengan kesatuan nasional. Status bencana nasional seharusnya menjadi jembatan, bukan tembok, antara otoritas Pusat dan inisiatif daerah.

Situasi darurat seperti ini seharusnya menguji, bukan menunda, kemampuan hukum untuk bertindak. UUPA sebagai konstitusi lokal menempatkan Aceh dalam posisi yang unik, memiliki kewenangan untuk bergerak cepat, sekaligus tetap berada dalam bingkai NKRI. Ini membuktikan bahwa hukum lokal bukanlah teks simbolik, melainkan instrumen nyata untuk bertindak. Pemerintah Pusat dan Aceh harus membaca konteks ini dengan bijak. Memberi Aceh ruang sesuai mandat hukumnya adalah investasi politik untuk stabilitas dan keadilan. Menghalanginya justru menimbulkan friksi yang merusak fondasi kesatuan. Di sinilah esensi salus populi suprema lex esto diuji, akankah negara memilih rigiditas prosedural atau fleksibilitas yang menyelamatkan nyawa? Pemerintah Pusat harus menyadari, dalam darurat, hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat, dan penundaan politik atas nama formalitas bukanlah pilihan.

Dalam perspektif ini, politik status Bencana Nasional bukan tentang siapa berkuasa, tetapi tentang siapa mampu menyelamatkan nyawa. Aceh telah memiliki instrumen hukum, jaringan sosial, dan kapasitas untuk bertindak. Pemerintah Pusat hanya perlu memberikan ruang dan dukungan yang tepat. Dengan begitu, prinsip otonomi khusus, kesatuan nasional, dan kemanusiaan dapat berjalan seiring, bukan saling bertolak belakang.

Pada akhirnya, ujian terbesar bagi negara bukanlah kemampuannya mempertahankan kendali, tetapi kemampuannya mewujudkan janji konstitusionalnya, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Janji itu harus lebih nyata daripada sekadar retorika; ia harus hidup dalam setiap keputusan politik, terutama ketika nyawa ribuan warga Aceh tergantung pada ketepatan waktu dan kelurusan niat penguasa.

*) PENULIS adalah Advokat Kantor Hukum Yulfan & Rekan

Pos terkait