Dari Sampah Menjadi Energi, Landfill Gas untuk Indonesia Berkelanjutan

Dari Sampah Menjadi Energi Landfill Gas untuk Indonesia Berkelanjutan
Ade Naylan Sadida (siswi SMAS Darul Quran Aceh)

*) Oleh: Ade Naylan Sadida

Landfill Gas atau yang lebih dikenal dengan istilah LFG merupakan campuran dari berbagai gas yang dilepaskan hasil dari sampah organik secara alami melalui proses dekomposisi sampah sisa makanan, kertas, dedaunan, rumput, potongan kayu, dan masih banyak lagi. LFG terdiri dari 40% sampai 60% metana dan sebagian lainnya ialah karbon dioksida. (https://karbon.ditjenppi.org/faq-iklim-dan-karbon/limbah. Diakses pada 6/11/2025).

Bacaan Lainnya

Indonesia tengah berpacu dengan waktu untuk mewujudkan target Net Zero Emissions (NZE) 2060 sebagaimana tertuang dalam Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Namun, di tengah fokus pada dekarbonisasi energi, satu sektor kritis sering luput dari perhatian yaitu limbah. Apa itu Limbah? Menurut WHO Limbah ialah suatu yang tidak terpakai, tidak disenangi, sesuatu yang dibuang dari sebuh kegiatan manusia (https://mutucertification.com/limbah-pengertian-jenis-sumber-dan-cara-mengatasinya/. Diakses pada 6/11/2025).

Sektor limbah, khususnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menyumbang 6,5% hingga 8% dari total emisi nasional, terutama dalam bentuk Metana (CH₄). Metana ialah efek rumah kaca, gas yang tidak memiliki warna, tidak memiliki bau namun sangat mudah terbakar jika berdekatang dengan api, gas jenis ini terdiri dari satu atom karbon dan empat atom hidrogen (https://www.kompas.com/sains/read/2022/11/21/200000023/gas-metana–pengertian-dan-sumbernya. Diakses pada 6/11/2025).

Dilansir dari data yang dirilis oleh Kementerian Pekerjaan Umum artikel yang bertajuk TPA Dalam Angka: Jejak Pengolahan Sampah di Indonesia, ditulis oleh Supyandi dan Mayta Utari menguraikan bahwa total timbulan sampah per tahunnya ialah 35,01 juta Ton dengan tingkat pengurangan tiap tahunya sekitar 390 ribu ton atau 1,11% per tahunnya. Sementara, penanganan sampah yang berhasil  dilakukan sekitar 13,18 juta ton per tahunnya, dari keseluruan timbulan sampah sekitar 38,78% yang berhasil dikelola, sisanya 61,22% belum dapat ditangani dengan baik. (https://data.pu.go.id/stories/tpa-dalam-angka-jejak-progres-pengelolaan-sampah-indonesia. Diakses pada 7/11/2025).

Setiap ton sampah organik memiliki potensi menghasilkan 50 kg gas metana selama dekomposisi. Hal ini dapat diubah menjadi sumber daya energi terbarukan melalui teknologi Landfill Gas to Energy (LFG) yang sekaligus berfungsi sebagai mitigasi iklim.

Regulasi Sekunder dan Proyek Mangkrak

Secara konseptual teknologi LFG menjanjikan, implementasinya di Indonesia menghadapi tiga hambatan utama. Laporan International Energy Agency (IEA) menyebutkan Indonesia diurutan ke-6 dunia penghasil metana global. (https://mistar.id/news/nasional/ri-urutan-ke-6-penyumbang-besar-gas-metana-dunia-sang-perusak-ozon. Diakses pada 7/11/2025)

Ketidakjelasan Regulasi dan Status Proyek LFG

Pengelolaan emisi metana sejatinya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta dimasukkan sebagai bagian dari biomassa dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Secara normatif, ketentuan ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan aspek pengurangan emisi gas rumah kaca dalam kebijakan pengelolaan sampah dan energi terbarukan. Metana, yang merupakan gas dengan potensi pemanasan global jauh lebih tinggi dibandingkan karbon dioksida, semestinya menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya mitigasi perubahan iklim di sektor lingkungan dan energi.

Namun demikian, implementasi di lapangan masih jauh dari kata optimal. Kelemahannya terletak pada cara pandang dan prioritas kebijakan di tingkat daerah maupun nasional. Proyek pengelolaan landfill gas (LFG) sering kali dianggap sebagai kegiatan tambahan atau sekadar pelengkap dari pengelolaan sampah, bukan sebagai program strategis yang bernilai ekonomi dan lingkungan tinggi. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan anggaran, kapasitas teknis, serta minimnya insentif bagi sektor swasta untuk berinvestasi dalam pemanfaatan metana sebagai sumber energi alternatif.

Untuk memperkuat implementasi kebijakan, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Pemerintah dapat memperjelas kerangka regulasi dengan menetapkan target pengurangan emisi metana yang terukur, memperkuat insentif fiskal bagi proyek LFG, serta meningkatkan koordinasi antara kementerian terkait dengan pemerintah daerah. Selain itu, peningkatan kapasitas teknis dan kesadaran publik tentang manfaat ekonomi dan lingkungan dari pengelolaan emisi metana perlu digalakkan. Dengan demikian, pengelolaan metana tidak lagi dipandang sebagai proyek sekunder, melainkan sebagai bagian penting dari transisi menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan.

Minimnya Pembiayaan Berkelanjutan

Kota Banda Aceh memiliki jumlah penduduk sekitar 261 ribu jiwa (BPS 2024), menghasilkan 256 hingga 258 ton sampah per harinya yang diterima Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Gampong Jawa, Kota Banda Aceh. (https://www.acehtimes.co.id/terima-256-ton-sampah-per-hari-tpa-banda-aceh-kelebihan-. Diakses pada 9/11/2025).

Penelitian yang dilakukan oleh Teuku Faisal, S.T., DKK (2014) dengan judul penelitian “Landfill-Gas-To-Energy Project Study Case: The Gampong Jawa Landfill, Banda Aceh, Indonesia” menyebutkan bahwa sejak tahun 2009, TPA Gampong Jawa telah menghentikan praktik open dumping dan beralih menggunakan sistem sanitary landfill. Meskipun demikian, gas metana dari sampah (landfill gas atau LFG) yang dihasilkan masih terlepas secara alami ke atmosfer.

Penulis memandang bahwa perlunya campur tangan parlemen, bukan hanya sekadar sebagai lembaga formal pembuat peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat menjadi ruang strategis bagi generasi muda untuk menyuarakan ide gagasan visioner demi masa depan energi yang berkelanjutan. Di tengah tantangan krisis iklim dan bertambahnya volume sampah per harinya, pemanfaatan landfill gas (LFG) menjadi peluang emas yang belum sepenuhnya digarap. Oleh karena itu, tiga fungsi utama parlemen yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan harus dijalankan secara optimal sebagaimana mestinya.

*) PENULIS adalah siswi SMAS Darul Quran Aceh

Pos terkait