ACEH BESAR, INFONANGGROE – Masyarakat Kemukiman Lampuuk secara resmi menyerahkan Permohonan Pencabutan Surat Rekomendasi Bupati Aceh Besar Nomor 671/3908 tertanggal 3 September 2020, yang mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) oleh PT. Mayes Jaya Utama. Penyerahan ini dilakukan langsung kepada Bupati Aceh Besar, H. Syeh Muharram, di Rumah Dinas Bupati, Ajun Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada pada hari Jum’at (25/7/2025).
Kami menghargai sepenuhnya komitmen Bupati Aceh Besar yang selama ini menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat akar rumput, termasuk pelestarian budaya lokal, penguatan peran mukim, serta pembelaan terhadap ruang hidup masyarakat adat. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah berdiri bersama rakyat, bukan di atas rakyat. Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk dukungan moral agar Bupati tetap konsisten pada sikap keberpihakannya terhadap masyarakat adat, dan mengambil langkah tegas dalam menjaga keadilan sosial, ekologis, dan kultural.
Ketua Panitia Pemetaan Wilayah Kemukiman Lampuuk, Khairuddin, menyampaikan bahwa hasil musyawarah bersama para tokoh adat, unsur mukim, dan lembaga kemasyarakatan pada Kamis, 24 Juli 2025, telah menghasilkan satu suara: menolak pembangunan PLTB di wilayah adat Lampuuk dan meminta pencabutan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bupati sebelumnya.
“Surat rekomendasi tersebut awalnya hanya mencakup wilayah Kecamatan Peukan Bada. Namun, dalam praktiknya, surat tersebut dijadikan dasar oleh Gubernur Aceh untuk memperluas lokasi proyek hingga ke Kecamatan Lhoknga, mencakup wilayah adat Mukim Lampuuk, tanpa konsultasi dan pelibatan masyarakat adat sebagai pemilik sah secara historis dan kultural,” jelas Khairuddin, dalam keterangan tertulis, Senin (28/7).
Tambahnya Khairuddin, Pak Bupati Aceh Besar, H. Syeh Muharram dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa sejak awal ia tidak setuju lokasi pembangunan PLTB berada di Gunung Lampuuk. Pemerintah Kabupaten telah meminta PT. Mayes Jaya Utama mencari lokasi alternatif sejak awal.
“Pak Bupati menegaskan akan membatalkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati sebelumnya. Sikap Pak Bupati jelas: kehidupan masyarakat jangan sampai terganggu. Apalagi saat ini, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai hutan lindung, padahal sejak dahulu kawasan itu adalah milik masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil alamnya,” ujar Khairuddin.
Dalam pernyataannya, Bupati Syeh Muharram mengatakan bahwa PT. Mayes Jaya Utama dipersilakan mencari lokasi lain yang tidak produktif dan tidak digunakan oleh masyarakat. “Silakan cari lokasi baru, asal tidak mengganggu hutan yang digunakan masyarakat. Kalau ada lahan tidur atau kawasan yang tidak produktif, silakan digunakan untuk pembangunan kincir angin,” tegas Bupati seperti disampaikan Khairuddin..
Untuk diketahui, penolakan masyarakat terhadap status hutan lindung dan pembangunan PLTB sudah pernah disampaikan kepada DPRK Aceh Besar. Lembaga legislatif daerah tersebut telah merespons dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hutan Lindung untuk menyelidiki persoalan ini lebih lanjut. ***






