ACEH TENGAH, INFONANGGROE – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap seorang pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. Ia ditangkap pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atas dugaan melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Senin (21/7/2025), sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/VII/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH.
“Pelaku dilaporkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap anak kandung pelapor, yang masih berusia 15 tahun dan berasal dari Kabupaten Gayo Lues,” ujar Iptu Deno dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sempat melakukan pernikahan siri secara sepihak tanpa wali sah dari pihak korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumahnya dan diduga melakukan tindakan melanggar hukum.
Korban sempat mengalami tekanan, namun akhirnya berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni Pasal 50 jo Pasal 47 mengenai Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak.
“Ancaman hukumannya berupa uqubat cambuk maksimal 200 kali, denda hingga 2.000 gram emas murni, atau pidana penjara maksimal 200 bulan,” tegas Deno.
Ia juga menegaskan, Polres Aceh Tengah akan menangani kasus ini secara serius dan transparan, demi memastikan keadilan bagi korban serta penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Aceh.






