INFONANGGROE – Pemerintah secara berkala terus menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Program-program tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bansos Beras, serta Program Indonesia Pintar (PIP).
Setiap jenis bansos disalurkan melalui kementerian atau lembaga yang berbeda, dengan mekanisme dan syarat yang juga tidak seragam. Berikut ini adalah rincian jenis bansos yang disalurkan tahun 2025, lengkap dengan syarat dan cara mendaftarnya.
Bansos PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2025.
Pencairan PKH dilakukan setiap tiga bulan, terbagi ke dalam empat tahap:
Tahap I: Januari–Maret
Tahap II: April–Juni
Tahap III: Juli–September
Tahap IV: Oktober–Desember
Syarat penerima PKH dan BPNT:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
Tidak berstatus sebagai ASN, anggota Polri, atau TNI
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang telah diverifikasi BPS
Bansos Beras 10 Kg
Bansos beras 10 kg disalurkan kepada masyarakat yang termasuk dalam penerima PKH, BPNT, atau keduanya, serta KPM yang memiliki balita atau berisiko stunting.
Menurut Menteri Pertanian Amran Sulaiman, pemerintah menyiapkan 180 ribu ton beras per bulan untuk program ini, dengan total 360 ribu ton selama Juni dan Juli 2025.
Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada:
Warga yang berdomisili di daerah yang tidak memproduksi beras, seperti Papua dan Maluku
Masyarakat perkotaan yang juga tidak memproduksi beras
Wilayah dengan harga beras yang melebihi harga pembelian pemerintah
Artinya, tidak semua penerima PKH atau BPNT otomatis mendapat bansos beras.
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni–Juli 2025, dicairkan sekaligus.
Syarat penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:
Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri
Tidak sedang menerima bantuan PKH pada tahun anggaran berjalan
Penerima BSU ditentukan berdasarkan:
Jumlah pekerja yang memenuhi syarat
Ketersediaan pagu anggaran di DIPA Kemnaker
Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Program PIP dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Bantuan ini diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria berikut:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang:
Penerima PKH atau pemilik KKS
Berstatus yatim/piatu
Terdampak bencana alam atau konflik
Berasal dari keluarga dengan PHK, keluarga terpidana, tinggal di Lapas, atau memiliki lebih dari tiga saudara
Drop-out dan diharapkan kembali bersekolah
Peserta kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Prioritas utama penerima PIP adalah siswa yang tercatat dalam DTKS. Data siswa akan dipadankan dengan data keluarga miskin/rentan di DTKS dan divalidasi berdasarkan NIK dan status rekening SimPel.
Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos
Daftar Bansos Kemensos (PKH, BPNT)
Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar, berikut langkah-langkah pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos:
Unduh aplikasi “Cek Bansos” di ponsel
Masuk ke menu “Daftar Usulan”
Klik “Tambah Usulan”
Isi data pribadi sesuai KTP dan pilih jenis bansos (PKH/BPNT)
Tunggu proses verifikasi dan validasi
Jika lolos verifikasi, bansos akan disalurkan secara bertahap sesuai jadwal.
Daftar BSU (Bantuan Subsidi Upah)
Calon penerima BSU wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada dua cara pendaftarannya:
a. Secara Online
Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih menu Pendaftaran Peserta
Klik kategori Bukan Penerima Upah (BPU)
Lengkapi data, aktivasi email, dan lakukan pembayaran iuran
Kartu peserta akan dikirim maksimal 7 hari setelah pembayaran
b. Secara Langsung
Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Isi formulir dan serahkan dokumen
Lakukan pembayaran iuran
Kartu peserta akan diterbitkan maksimal dalam 7 hari
Daftar PIP (Program Indonesia Pintar)
Pendaftaran PIP dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat. Jika siswa tidak memiliki KIP, berikut alternatifnya:
Memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) milik orang tua
Jika tidak ada KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan
Ajukan SKTM atau KKS kepada sekolah untuk proses verifikasi
Jika lolos verifikasi, siswa akan didaftarkan sebagai calon penerima PIP






