Perampasan Empat Pulau, PTUN Bukan Ajang Menguji Kejantanan

Perampasan Empat Pulau, PTUN Bukan Ajang Menguji Kejantanan

*) Oleh: Yulfan, S.H., M.H.

Ketika Menteri Dalam Negeri menyarankan agar Aceh menggugat peralihan empat pulau ke Sumatera Utara melalui PTUN, publik seolah diajak menyelesaikan perkara kedaulatan lokal dengan prosedur yang dingin, formal, dan administratif. Kalimat “Silakan gugat ke PTUN” bukan hanya terdengar pragmatis, tapi seolah jadi cara negara melempar tanggung jawab politik ke ruang pengadilan yang steril dari keberpihakan historis dan sensitivitas kultural.

Bacaan Lainnya

PTUN memang forum legal yang sah. Tapi tidak semua luka bisa dijahit dengan pasal. Tidak semua pengingkaran terhadap sejarah bisa dipulihkan lewat amar putusan. Dan yang pasti, pengadilan bukan panggung untuk menguji siapa lebih tangguh secara politik, karena di ruang PTUN, politik dikunci di luar pintu. Saran menggugat ke PTUN tampak elegan, padahal ia adalah bentuk reduksi masalah. Kita sedang berhadapan dengan isu multi lapis, identitas, otoritas, kedaulatan lokal, dan wibawa perjanjian politik antara Aceh dan Jakarta. Yang perlu diuji bukan hanya keputusan administratif, tetapi komitmen negara terhadap keadilan dan otonomi.

Jika kita buru-buru membawa isu ini ke PTUN, kita justru menerima bahwa Aceh tak lagi punya ruang diplomatik untuk menegosiasikan eksistensinya. Ini bukan sekadar langkah legal, ini simbol menurunnya daya tawar politik Aceh di mata nasional. Mengandalkan PTUN tanpa perlawanan politik hanya akan menjerumuskan kita dalam legisme yang mandul. PTUN tidak seharusnya menjadi satu-satunya kanal perjuangan. Ia hanya relevan jika dibarengi tekanan politik dan konsolidasi narasi dari akar rumput hingga elite. Sebaliknya, jika digunakan sebagai pelarian dari ketidakmampuan membangun perlawanan politik, gugatan ke PTUN justru menjadi bentuk penyerahan diri terhadap logika pusat yang dingin dan transaksional.

Jangan salah paham, menggugat bukan hal tabu. Tapi menjadikan PTUN sebagai jalan utama adalah cara negara menyulap masalah politik menjadi soal prosedur. Ini bentuk delegitimasi terhadap semangat rekonsiliasi pasca-konflik yang menjadi fondasi kekhususan Aceh. Seolah luka sejarah Aceh cukup dilayani dengan sidang administratif. Apa yang seharusnya dilakukan? Kembalikan politik sebagai ruang negosiasi dan keberanian bersuara. Diplomasi Aceh harus hadir, bukan bersembunyi di balik hukum. Para pemimpin Aceh, baik di daerah maupun pusat, harus menyatukan suara dalam forum resmi dan informal, mendesak Presiden dan DPR RI membuka kembali diskusi substansial tentang status empat pulau tersebut. Ini bukan sekadar soal peta, ini soal marwah.

PTUN bukan ajang menguji kejantanan politik. Ia hanyalah sarana teknis. Jika politik bungkam dan hanya hukum yang bicara, maka Aceh tak lebih dari terdakwa yang membela diri tanpa pengacara. Dan sejarah tidak pernah menulis kisah keadilan yang lahir dari ruang sidang yang sunyi. Ketika empat pulau di Aceh Singkil dialihkan ke Sumatera Utara, kita tidak hanya menyaksikan pergeseran koordinat. Kita menyaksikan bagaimana negara memperlakukan Aceh bukan sebagai subjek sejarah yang hidup, tapi sebagai angka administratif. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi soal kegagalan memahami Aceh sebagai entitas yang luka sejarahnya belum sembuh.

“Silakan gugat ke PTUN,” kata Mendagri. Kalimat yang dari sisi hukum tampak demokratis, tapi dari sisi politik menunjukkan arogansi struktural, seolah ruang hidup masyarakat Aceh bisa dipertanggungjawabkan cukup di hadapan hakim administratif, bukan lewat dialog yang setara. Menggugat ke PTUN memang sah secara prosedural. Tapi langkah ini terlalu prematur. Ia bisa dimaknai sebagai pengakuan atas cara pusat memosisikan Aceh sebagai entitas tanpa daya politik. Kita lupa, status khusus Aceh adalah hasil janji politik dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Maka, ketika pulau-pulau itu dipindah tanpa konsultasi bermartabat, itu bukan hanya pelanggaran administratif, itu penghinaan terhadap rekonsiliasi. Pulau-pulau itu bukan sekadar titik di peta. Mereka adalah nadi kolektif masyarakat Aceh Singkil, saksi perjumpaan manusia, tanah, dan laut di wilayah yang kerap terpinggirkan. Tapi negara masih lebih percaya pada peta digital ketimbang sejarah lokal. Ini menunjukkan satu hal, keadilan historis belum menjadi bagian dari kebijakan publik.

Yang lebih menyakitkan bukan hanya keputusan dari pusat, tapi juga respons lemah dari elite Aceh. Di tengah rasa kehilangan masyarakat, nyaris tak terdengar suara politik dari para pemimpin daerah. Seolah kehilangan kompas politik, diplomasi Aceh di Jakarta senyap. Bukankah peralihan ini seharusnya membangkitkan solidaritas lintas partai dan generasi? Mengapa Gubernur, DPRA, dan tokoh nasional asal Aceh tak tampil menyuarakan keberatan? Ini bukan hanya soal pulau, tapi soal harga diri Aceh di tengah republik.

Peristiwa ini seharusnya jadi krisis politik nasional, bukan catatan administratif. Kita butuh reaksi yang melampaui gugatan hukum. Kita perlu membangun konsensus politik Aceh yang kuat, untuk mendesak dialog nasional. Presiden RI harus bertemu dengan para pemimpin Aceh dalam forum terbuka yang bermartabat. Lembaga Wali Nanggroe sebagai simbol dan penjaga marwah harus ambil posisi tegas. Jangan biarkan ini jadi peristiwa yang cepat dilupakan.

Masyarakat sipil, akademisi, dan media juga harus ambil peran aktif. Ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini panggilan moral bagi kita semua yang percaya bahwa keadilan tidak berhenti pada pasal dan peta. Narasi Aceh harus dibawa ke ruang publik nasional. Kita harus memulihkan narasi Aceh sebagai bagian integral dari sejarah Indonesia, bukan catatan kaki dalam keputusan birokratis. Kita tidak sedang hanya kehilangan empat pulau. Kita sedang kehilangan hak untuk didengar, kehilangan ruang untuk menjadi subjek dalam peta politik nasional. Empat pulau itu adalah simbol. Tapi simbol adalah jantung politik. Jika simbol bisa dipindah tanpa perlawanan, maka sejarah pun bisa dihapus begitu saja. Kita tak sedang kehilangan wilayah semata, kita sedang kehilangan posisi dalam imajinasi republik.

Kehilangan empat pulau bukan sekadar kehilangan koordinat. Itu kehilangan ruang negosiasi sebagai subjek politik. Saran menggugat ke PTUN, betapa pun sah secara hukum, hanyalah cara negara menyelesaikan luka historis dengan prosedur yang paling netral, dan sayangnya, paling sunyi dari makna. Jika kita terjebak dalam ruang sidang dan meninggalkan ruang dialog, yang kita pertahankan hanyalah kulit dari substansi Aceh sebagai wilayah administratif, bukan sebagai bangsa yang berdiri dengan martabat dan janji rekonsiliasi. PTUN tidak akan menyelamatkan simbol jika simbol itu sendiri telah dianggap tak penting oleh pusat.

Oleh karena itu, perjuangan ini harus dibawa ke dua arena, hukum dan politik. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana Aceh membangun kembali keberanian untuk bicara, berunding, dan menegosiasikan posisinya dalam imajinasi republik. Empat pulau itu mungkin kecil secara geografis, tapi besar secara simbolik. Dan jika hari ini kita diam, maka bukan hanya pulau yang akan hilang, tapi hak untuk menentukan arah sejarah kita sendiri. Aceh bukan objek peta. Ia adalah subjek sejarah. Dan sejarah tidak boleh dihapus dengan garis koordinat.

*) PENULIS adalah Praktisi Hukum berkerja sebagai Advokat pada Kantor Hukum Yulfan & Rekan

Pos terkait