INFONANGGROE – Seorang pelajar bernama Nabil Rafi Affan (15) asal Kampung Umah Besi, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, nyaris tewas setelah dikeroyok oleh sekelompok remaja bersenjata tajam di kawasan Wih Pesam, Bener Meriah, Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala, siku kiri, jari tangan kanan, serta memar di punggung. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di RSUD Muyang Kute, Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto membenarkan insiden tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menangkap sembilan tersangka pengeroyokan yang seluruhnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
“Tim Resmob telah menangkap sembilan remaja pelaku pengeroyokan brutal terhadap korban yang terjadi pada Minggu dini hari,” ujarnya, dilansir Antero Aceh.
Menurut keterangan Kapolres, aksi kekerasan itu dipicu oleh ajakan tawuran yang disebar melalui media sosial Instagram oleh akun bernama Keysar, yang ternyata adalah teman dekat korban. Tantangan itu disebar tiga hari sebelum kejadian.
Pada Sabtu malam, para pelaku berangkat dari Kampung Uning, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah menuju wilayah perbatasan Bener Meriah untuk memenuhi tantangan tersebut.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, para pelaku tiba di lokasi dan melihat Keysar serta korban bersama teman-temannya. Mereka langsung melarikan diri saat dikejar para pelaku yang membawa senjata tajam. Nahas, korban tertangkap dan dipukuli hingga terjatuh, lalu dikeroyok secara brutal,” terang Kapolres.
Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri. Orang tua korban yang saat itu sedang mengikuti acara arisan keluarga di Kebayakan, Aceh Tengah, langsung menuju rumah sakit setelah mendapat kabar dari rekan korban.
Tim Resmob bergerak cepat. Pada Minggu siang, seorang pelaku berhasil ditangkap di Kampung Simpang Teritit, Kecamatan Wih Pesam. Dari hasil interogasi, polisi mengungkap identitas delapan pelaku lainnya. Mereka ditangkap secara bertahap di sejumlah lokasi, termasuk di kawasan wisata Bur Telege.
“Hingga Senin dini hari (9/6), seluruh tersangka berhasil ditangkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu pedang katana, satu celurit, dua corbek, dan sebuah topeng,” kata Kapolres.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Bener Meriah mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja guna mencegah kejadian serupa.
“Kasus ini menjadi perhatian karena baik korban maupun para pelaku masih di bawah umur. Namun saya tegaskan, polisi akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan anak-anak,” pungkasnya.






