PRINGSEWU – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menangkap seorang pria berinisial WP (47) yang diduga terlibat dalam peredaran 76 kilogram ganja asal Aceh serta kepemilikan senjata api ilegal. WP ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanam, timbangan digital, serta senjata api ilegal jenis FN berikut dua butir amunisi aktif.
“Tersangka juga menyimpan sembilan kilogram ganja yang belum sempat terjual di rumah kontrakan di Rajabasa,” ujar Yunnus dalam keterangannya, Selasa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, WP mengaku menerima pasokan daun ganja kering seberat 76 kilogram dari seseorang berinisial BN. Dari jumlah tersebut, 40 kilogram dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya didistribusikan kepada beberapa orang atas perintah BN.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mengatakan WP telah terlibat dalam peredaran ganja sejak 2017. Selain menjual, ia juga pernah menanam dan mengekstrak ganja menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai penyakit.
Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
WP mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda. “Saya menjual ganja melalui media sosial secara privat,” kata WP.
Ia juga mengklaim hasil ekstrak ganja miliknya dijual kepada pasien dengan berbagai penyakit, seperti asam lambung dan stroke. “Selama ini saya mengirim produk ini ke luar Lampung,” ujar dia.






