Aceh dan Paradoks Timpang Kekayaan

Aceh dan Paradoks Timpang Kekayaan
Muhammad Resqi Mahasiswa FEB USK & Ketua Bidang Riset P2LH

“Negara-negara yang berkelimpahan dengan sumberdaya alam seperti minyak dan gas, performa pembangunan ekonomi dan tata kelola pemerintahannya (good governance) kerap lebih buruk dibandingkan negara-negara yang sumberdaya alamnya lebih kecil.”

Macartan Humphreys, ‘Escaping the Resource Curve’.

Bacaan Lainnya

*) Oleh : Muhammad Resqi

Begitulah kalimat pembuka yang disodorkan Humphreys dkk dalam buku yang bertajuk Escaping the Resource Curve (Berkelit dari Kutukan Sumber Daya Alam) pada tahun 2007 yang dirilis oleh Columbia University Press. Paradoks tersebut dihadirkan melalui netralitas bahasa yang menyeret segala spektrum paradigma didalamnya. Seperti halnya upaya qiyas dalam hukum syariah, kalimat tersebut juga berlaku dalam meninjau perbendaharaan aspek lain dalam industri ekstraktif seperti komoditas mineral dan batubara.

Kita tentu saja akan menerima dan mendukung segala bentuk upaya pemanfaatan sumber kekayaan alam sebagai anugerah Sang Kuasa. Keberlimpahan tersebut sejatinya karunia yang diperuntukkan pada kemaslahatan umat manusia.

Berkaca pada literatur terdahulu, kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) telah memberikan keberhasilan suatu negara mencapai standarisasi perekonomian. Banyak negara yang terus berlomba untuk menancapkan ekstratifitasnya secara kokoh terutama dibidang migas dan minerba. Misalnya negara-negara di Timur Tengah yang menjelma sebagai raksasa minyak dunia dan berhasil menjadi salah satu penyuplai minyak terbesar di dunia. Hal tersebut seyogyanya sejalan dengan ungkapan salah seorang Profesor dari Chicago, Norton Ginsburg (1921-2007) bahwa  ‘Kepemilikan sumber daya alam yang cukup besar dan terdiversifikasi merupakan keuntungan besar bagi negara mana pun yang memulai periode pertumbuhan ekonomi yang pesat’.

Akan tetapi, diaroma kekayaan SDA di berbagai belahan dunia menghadapi tantangan yang cukup besar. Terutama pasca tahun 1980-an. Pada masa ini, bermunculan pandangan-pandangan yang menantang pandangan sebelumnya. Fenomena paradoks mencuat ketika melihat banyak negara yang justru mengalami kemunduran disamping kekayaan SDA yang mereka miliki. Fenomena ini dikenal dengan sebutan ‘kutukan sumber daya alam’.

Alih-alih menjadi kunci dari pertumbuhan ekonomi, mayoritas negara yang memiliki cadangan SDA yang melimpah kerapkali terjebak dalam kemelaratan yang akut. Salah satu contohnya adalah Venezuela. Negara yang memiliki cadangan SDA terbesar di amerika latin ini justru terjerambat dalam angka kemiskinan yang ekstrim. Pada tahun 2021 Lembaga Survei Nasional Venezuela (ENCOVI) merilis angka terbaru kemiskinan ekstrim di Venezuela. Sebanyak 28 juta penduduk atau 76,6 % penduduk disana berada didalam kemiskinan ekstrim. Padahal, Venezuela merupakan salah satu negara eksporter minyak terbesar di dunia dan tergabung dalam jajaran OPEC. Hal serupa juga menjangkiti negara OPEC lainnya seperti Azerbaijan, Nigeria, Libya dll.

Disisi lain, negara yang tidak memiliki cadangan SDA justru berhasil menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Seperti Singapura, Taiwan dan Hong Kong. Negara tersebut berhasil maju dalam sisi perekonomian global melalui perdagangan internasional dan industri manufaktur. Negara-negara tersebut juga diproyeksikan menjadi raksasa ekonomi dalam beberapa dekade mendatang.

Secara eksplisit, George Soros dalam pengantar buku escaping the resource curve menjelaskan faktor terjadinya paradoks SDA tersebut menjadi 3 faktor; Apresiasi mata uang, fluktuasi harga komoditas, serta pengaruh asimetris politik. Untuk membaca peran utama dari fenomena ini Soros menekankan bahwa yang menjadi aspek terbesar dari permasalahan ini adalah asimetris politik. Disebut demikian karena paradoks ini menimpa kerugian pada satu prinsipal yaitu rakyat dan menguntungkan prinsipal lain yaitu korporasi (perusahaan) dan elit negara.

Pengaruh politik tersebut dilandaskan pada hak kuasa dan privatisasi pengetahuan. Artinya, dalam menjalankan proses ekstratifisme korporasi kerapkali masuk melalui relasi kuasa untuk mendapatkan konsesi. Hal yang sama juga disampaikan oleh Joseph Stiglitz sebagai celah hitam penjajakan kolusi dan korupsi. Sehingga, sebaran informasi hanya berputar pada korporasi dan elit yang menjadikan rakyat sebagai entitas luas sebagai bagian marjinal.

Persekongkolan tersebut akan menjadi sangat mengerikan jika merebak dalam negara berbentuk demokratis. Hal tersebut disebabkan adanya restock power (pergantian kekuasaan) yang akan mengautomatisasi pergantian elit. Sehingga dalam negara yang demokratis, peluang terjadinya korupsi dan kolusi menyeruak secara luas dibandingkan negara monarki. Alhasil, kemakmuran adalah hal yang sangat jauh untuk digapai.

Selanjutnya dalam ranah asimetris politik ini korporasi cenderung terlibat dalam kontestasi politik di negara yang bersangkutan dengan tujuan mengamankan kepentingan ekstratifismenya melalui ‘orang pilihan’. Dalam catatan sejarah, seorang Presiden Iran pada tahun 1951 Moh. Moesadeq pernah menentang kebijakan minyak dari Britania melalui pengusaha bernama William Knox D’Arcy yang memulai ekspansi dari tahun 1901. Moesadeq menentang dengan mengeluarkan kebijakan nasionalisasi industri minyak di Iran. Tidak lama berselang setelah kebijakan itu diketuk, Moesadeq dikudeta melalui Operation Ajax yang diakomodir oleh CIA melalui pengakuan lembaga tersebut pada tahun 2009 (BBC, 2013).

Singkatnya kita melihat bagaimana kekuataan dari korporasi dan pihak asing dalam catatan sejarah perebutan kuasa SDA. Pengekangan yang dilakukan oleh korporasi dan pihak asing masih terus berlanjut hingga hari ini di seluruh belahan dunia melalui campur tangan politik dan kebobrokan tata kelola akibat korupsi dan kolusi di elit pemerintahan. Layaknya ‘ayam yang mati di lumbung padi’, negara-negara yang diberi anugerah kekayaan alam justru jatuh dalam kemuduran dan keniscayaan.

Ketika menarik ulur pada skala regional Aceh, provinsi yang terletak di ujung barat Indonesia ini juga menyimpan cadangan SDA yang begitu melimpah. Selain migas, mineral dan batubara daerah ini juga memiliki kekayaan keberagaman hayati; hutan, komoditas pertanian, serta satwa endemik.

Berdasarkan peta wilayah kerja yang dirilis oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) pada tahun 2023. Provinsi Aceh memiliki total 8 wilayah kerja yang menyasar keseluruhan wilayah Aceh di sektor migas. Data terbaru, berdasarkan laporan dari Mubadala Energy (South Andaman) RSC LTD, temuan sumur Layaran-1 memiliki potensi mencapai 6 triliun kaki kubik (TCF) gas-in-place. Temuan ini bahkan melebihi penemuan sumur Geng North-1 yang belum lama ini digadang-gadang masuk ke dalam tiga besar dunia.

Pada sektor minerba, Aceh memiliki industri dengan angka yang cukup masif. Hingga Agustus 2024 total IUP Minerba dan bukan logam di Aceh mencapai 64 izin. Izin tersebut didominasi oleh perusahaan di bidang mineral (Dinas ESDM Aceh, 2024).

Meski memiliki cadangan SDA yang melimpah, provinsi Aceh juga seakan terjangkit fenomena paradoks kutukan sumber daya alam. Hal tersebut dibuktikan dengan rilis terakhir pada tahun 2023 Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa Aceh adalah provinsi termiskin di Sumatera. Angka kemiskinan di Aceh berada pada angka 14,23 persen pada maret 2024.

Sebagai jawaban dari fakta tersebut berbagai kalangan khususnya akademisi telah menjawab faktor dari data tersebut diakibatkan oleh beberapa hal diantaranya serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah serta ketergantungan pada kebijakan fiskal melalui dana otonomi khusus (otsus) (VOA Indonesia, 2024).

Terlepas dari aspek teknis yang telah dijabarkan oleh kalangan akademisi diatas, sejenak kita ingin menerawang pada implikasi berbasis pendekatan Humphreys dkk sebelumnya. Aceh dengan kekayaan sumber daya alamnya justru menjadi daerah termiskin di Sumatera dalam beberapa tahun terakhir. Tentu saja fakta ini menyeret sebuah pertanyaan liar ‘apakah aceh terjangkit kutukan sumber daya alam?’

Kita bisa saja berandai pada kerangka yang dibangun oleh pemegang teori kutukan sumber daya alam. Bahwa dalam menyikapi kekayaan SDA acapkali kemunduran dan kegagalan untuk mandiri secara perekonomian terjadi. Jika kita menilik Aceh sebagai otoritas yang diberikan kekhususan otonom oleh Pemerintah RI dalam pengelolaan administrasi kedaerahan, segala paradigma menyasar pada elektabilitas tata kelola pemerintahan itu sendiri.

Kemungkinan terjadinya pola asimetris politik di tubuh elit pemerintahan lokal sangat kuat. Hal tersebut berkaca pada tingkat kemiskinan Aceh yang tinggi dengan cadangan sumber daya alam yang juga tinggi. Melalui pendekatan yang sudah dijabarkan diatas maka kemungkinan persekongkolan dan transaksionalitas relasi kuasa antara elit politik dan korporasi (perusahaan industri) adalah sebuah keniscayaan yang diduga menjadi alasan ketertinggalan di Aceh.

Hal tersebut diperkuat dengan tren terbaru perpolitikan di Aceh yang secara dominan dikuasai oleh kalangan pengusaha yang maju dalam kontestasi politik. Secara langsung dapat diidentifikasi sebagai lubang besar terjadinya conflict of interest di tubuh kekuasaan.

Perbenahan adalah ihwal yang seharusnya menjadi penekanan pada kalangan yang memiliki kewenangan. Persoalan industrialisasi yang menyasar pada kekayaan sumber daya bukan hal yang secara mudah terimplementasi. Selayaknya mengutip kalimat dari Pramoedya Ananta Toer, “Hendaklah seorang berbuat adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan”.

Beranjak dalam hal penanganan good governance, perlu adanya transparansi yang adil, sebaran informasi serta pertanggung jawaban yang up to date terkait pelaporan publik yang mengakomodir seluruh  aspek berkaitan pengelolaan SDA. Sebagai contoh Global Witness pada tahun 2003 telah memulai kampanye publish what you pay. Secara akurat gerakan ini menyasar pelaporan dan pertanggung jawaban industri ekstraktif kepada publik secara masif. Gerakan ini kemudian disambut oleh Pemerintah Inggris untuk menunjukkan komitmen kuat akan transparansi tata kelola pemerintahan.

Disamping itu sebaran pengetahuan juga menjadi hal yang sangat penting. Urgensi dari praktik ini menyasar pada penanganan asimetris pengetahuan. Dalam artian pengelolaan SDA di Aceh tidak hanya diketahui oleh elit-korporasi saja melainkan juga publik secara luas. Melalui unsur ini, pemerintah secara moral sejatinya ikut mendorong pertumbuhan kesetaraan pendidikan secara bertahap.

*) PENULIS adalah Mahasiswa FEB USK & Ketua Bidang Riset P2LH Aceh

Pos terkait