INFONANGGROE – Pimpinan KPK periode 2019-2024 Firli Bahuri Cs disebut tidak ingin menaikkan status Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara atau ekspose pada awal tahun 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam jawabannya menanggapi permohonan Praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Mulanya, Biro Hukum KPK menceritakan setelah gagal menangkap tangan Harun Masiku dan Hasto, tim penindakan KPK menuju Kantor DPP PDIP untuk melakukan penyegelan tetapi dihalangi oleh petugas keamanan.
Atas dasar itu, tim penindakan KPK putar arah ke Gedung Merah Putih KPK untuk melaksanakan ekspose perkara tangkap tangan bersama pimpinan dan jajaran struktural penindakan lainnya.
“Bahwa di dalam forum rapat ekspose, tim KPK yang melaksanakan OTT sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan rinci. Termasuk peran pemohon [Hasto Kristiyanto] dalam konstruksi perkara tersebut,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
“Tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” imbuhnya.
Ia mengatakan pimpinan KPK saat itu justru mengganti Satgas Penyidikan. Dalam ekspose tersebut, Firli Cs hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka di luar Hasto.
Empat orang tersebut ialah Harun Masiku, mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Kader PDIP Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Tio diketahui juga menjadi kader PDIP.
“Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri,” ucap dia.
“Tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” imbuhnya.
Ia mengatakan pimpinan KPK saat itu justru mengganti Satgas Penyidikan. Dalam ekspose tersebut, Firli Cs hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka di luar Hasto.
Empat orang tersebut ialah Harun Masiku, mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Kader PDIP Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Tio diketahui juga menjadi kader PDIP.
“Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri,” ucap dia.






