JAKARTA, INFONANGGROE – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, terus memperkuat tata kelola komunikasi publik yang beretika dan santun. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah aplikasi untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).
“SAMAN akan mulai diterapkan pada Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Fokus kami adalah melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari pornografi, perjudian, dan pinjaman online ilegal. Kami ingin menciptakan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Meutya saat mendampingi Presiden RI dalam kunjungan kerja ke India, Jumat, 24 Januari 2025.
Melalui aplikasi SAMAN, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memastikan bahwa PSE mematuhi peraturan yang berlaku sekaligus menciptakan ruang digital yang aman.
Tahapan Penegakan Kepatuhan
Proses moderasi konten melalui SAMAN dilakukan secara bertahap:
- Surat Perintah Takedown: PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan melalui surat ini.
- Surat Teguran 1 (ST1): Jika takedown tidak dilakukan, PSE mendapat teguran pertama.
- Surat Teguran 2 (ST2): Teguran ini disertai kewajiban PSE untuk mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
- Surat Teguran 3 (ST3): Jika masih tidak dipatuhi, pemerintah berhak memberikan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Konten yang diawasi melalui SAMAN mencakup kategori seperti pornografi anak, pornografi umum, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, serta produk makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Menurut Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kepmen Kominfo) Nomor 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak.
Perlindungan terhadap Kelompok Rentan
Kemkomdigi menyoroti anak-anak sebagai kelompok paling rentan di ruang digital. Berdasarkan data, kasus kejahatan terhadap anak di ruang digital terus meningkat. Selama 2021 hingga 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 481 laporan kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, serta 431 laporan terkait eksploitasi dan perdagangan anak.
Laporan UNICEF juga menyebutkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
Standar Global
Langkah penerapan SAMAN di Indonesia sejalan dengan regulasi di sejumlah negara lain. Jerman, misalnya, memiliki Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menangani berita palsu, sementara Prancis memiliki undang-undang yang melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.
“Pemerintah telah mempelajari regulasi di berbagai negara sebelum menerapkan SAMAN. Kami optimistis aplikasi ini akan menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman, terutama bagi generasi muda,” ujar Meutya Hafid.
Penerapan SAMAN diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelanggar sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman di ruang digital.






