Fenomena Kotak Kosong: Partai Politik Gagal Jalankan Fungsi

Fenomena Kotak Kosong: Partai Politik Gagal Jalankan Fungsi
Irfan Maulana, Pegiat Politik dan Hukum

*) Oleh : Irfan Maulana

Fenomena maraknya pasangan calon tunggal pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 menjadi tanya besar tentang peran partai politik dalam konstelasi perpolitikan di Indonesia. Terhitung total daerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 ada 41, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota, sehingga Tahun 2024 menjadi Pilkada terbanyak pasangan tunggal atau pasangan yang akan melawan kotak kosong.

Bacaan Lainnya

Daerah Krisis Tokoh?

Dengan banyak munculnya fenomena kotak kosong diberbagai daerah, apakah menunjukkan daerah saat ini kekurangan tokoh? Kekurangan sosok pemimpin? Atau tidak ada lagi yang mau jadi gubernur dan bupati/walikota?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sekiranya dapat diambil contoh pada salah satu dari 35 kabupaten yang hanya ada satu pasangan calon di Pilkada 2024 yaitu Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.

Fenomena kotak kosong di Aceh Tamiang menjadi hal yang baru semenjak terbentuk pada tahun 2002 (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002). Apakah saat ini Aceh Tamiang kekurangan tokoh? Aceh Tamiang kekurangan sosok pemimpin? Atau tidak ada lagi yang mau jadi bupati?

Sekiranya dari asumsi diatas tidak ada yang tepat, sebab dalam masa penjaringan calon kepala daerah yang dilakukan oleh partai politik, banyak tokoh-tokoh yang menawarkan diri agar dapat diusungkan menjadi Calon Bupati Aceh Tamiang. Seperti Hamdan Sati, beliau merupakan mantan bupati Aceh Tamiang periode 2012-2017 dan juga tokoh pemekaran Aceh Tamiang. Kemudian, ada juga tokoh Asrizal Asnawi yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) asal Aceh Tamiang dan Ketua DPD PAN Aceh Tamiang, bahkan beliau sudah sejak lama mempromosikan diri akan maju Pilkada Aceh Tamiang. Kemudian juga tokoh Armia Fahmi, beliau merupakan mantan Wakapolda Aceh.

Namun nyatanya, partai politik yang memiliki suara dan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bahkan partai yang tidak mendapatkan kursi DPRK menolak semua lamaran lainnya dan sepakat serta kompak mengusung satu calon yaitu Armia Fahmi (Mantan Wakapolda Aceh).Partai politik yang mengusung pasangan tersebut ada 11 (sebelas) partai politik lokal dan nasional yakni Partai Aceh (PA), NasDem, PAN, Demokrat, PKS, Gerindra, PPP, Golkar, PNA, PDI Perjuangan dan PKB. Hal tersebut mengakibatkan pasangan calon lainnya tidak lagi mendapatkan tiket untuk bisa berlayar sehingga muncul lah kotak kosong di Pilkada Aceh Tamiang.

Oleh karena itu, Aceh Tamiang tidak kekurangan tokoh tapi hanya saja kendaraan untuk bisa berlayar tidak tersedia, sebab sudah di borong oleh satu pasangan calon. Tentu ini bukan salah pasangan calon tapi partai politik yang gagal menjalankan perannya dalam konstelasi politik.

Sekiranya juga daerah-daerah lain tidak kekurangan tokoh, hanya saja ada faktor-faktor yang menghambat berlayarnya pasangan lain untuk bisa ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 seperti halnya yang terjadi di Aceh Tamiang.

Partai Politik Gagal Jalankan Fungsi

Melihat fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 menimbulkan suatu hal yang sangat aneh. Pasalnya, Indonesia merupakan negara yang Multipartai tapi nyatanya partai politik tidak mampu menciptakan demokrasi yang baik dalam ajang pesta rakyat, padahal hal tersebut merupakan peran utama dari partai politik. Mengkaji hal tersebut, tentu harus melihat bagaimana kedudukan partai politik dalam konstelasi politik di Indonesia.

Fungsi yang fundamental dari partai politik adalah political selection (memilih calon pemimpin politik) dan kaderisasi. Oleh sebab itu, fenomena kotak kosong memberikan tanda tentang gagalnya mesin partai politik dalam menjalankan fungsi tersebut. Partai politik semestinya selalu mempersiapkan calon yang diusungkan dalam kontestasi politik. Tapi faktanya, partai politik tidak mampu menyiapkan kader-kader sendiri karena tidak mampu melakukan seleksi dan kaderisasi yang efektif bahkan takut untuk berkompetisi.

Partai politik menjadi garda terdepan untuk menjaga ekosistem demokrasi, tapi dengan kompaknya partai politik berkongsi mengusung 1 (satu) pasangan calon atau tidak mampu memberikan kandidat calon sendiri justru akan meruntuhkan ruh dalam pemilu dan demokrasi.

Political Hostage (Politik Sadera)

Melihat kondisi Partai Politik saat ini menjadikan ingatan tertuju pada perkataan Pak Anies Baswedan, “Partai Politik mana yang tidak tersandera kekuasaan?” Ujar pak Anies dengan tanda tanya. Dari pertanyaan tersebut timbul pertanyaan baru yaitu apakah hal tersebut terjadi di daerah?

Politik sandera merupakan cara segelintir oknum dengan memanfaatkan instrumen hukum sebagai “alat tawar” hingga menjadi “alat ancaman” untuk merebut kekuasaan. Politik sandera justru merupakan praktik yang merusak supremasi hukum sebab tidak memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan.

Politik sandera dengan memperalat kasus-kasus hukum sama sekali tidak baik untuk kematangan demokrasi di Indonesia. Politik sandera menjadi sikap berpolitik paling jadul, pengecut dan biadab. Kasus-kasus hukum bukannya diproses tapi malahan disimpan dan dipendam agar dapat dijadikan sandera untuk lawan politik kelak sehingga kasus tersebut akan menjadi alat pukul utama untuk melumpuhkan lawan.

Contoh praktik politik sandera bekerja seperti ini, “ada seorang calon datang menjajakan diri pada partai merah untuk bisa diusungkan sebagai calon kepala daerah, tapi partai merah menyampaikan bahwa dia sudah ada kader sendiri yang dari awal dipersiapkan, lalu calon mengancam akan melakukan penyidikan atas dugaan kasus-kasus yang melibatkan partai merah (terutama kasus korupsi) kalau tidak mendukungnya. Calon juga datang dengan skema yang sama pada partai biru tua, biru muda, partai orange dan semua warna. Dengan ancaman calon tersebut, maka semua partai takut untuk mendukung kader partai sendiri atau calon yang sudah dipersiapkan sehingga kompak mendukung si calon tersebut dari pada nanti diproses kasus-kasus hukumnya.” (ilustrasi)

Begitulah kira-kira ilustrasi dari praktik politik sandera, namun pertanyaannya apakah hal tersebut benar terjadi didaerah? Mari cermati bersama

Masyarakat Yang Dirugikan

Tugas partai politik mestinya mampu melahirkan pemimpin. Tapi dari versi elite partai dengan versi rakyat sering kali tidak sejalan, seperti halnya muncul kotak kosong.

Dari segi perspektif masyarakat, munculnya fenomena kotak kosong menunjukkan ketidakmampuan partai politik untuk membentuk kepercayaan dan membangun elektabilitas di hati masyarakat. Ikut dalam kontestasi bukan hanya untuk menang atau kalah, namun yang terlebih penting adalah bagaimana partai politik mampu membentuk simpati dan pastisipasi masyarakat.

Saat partai politik tidak berani mengusung kader partai sendiri atau membentuk koalisi agar menciptakan pasangan baru sehingga ada kompetisi dan menghindari munculnya kotak kosong, maka secara tidak langsung partai politik memperlihatkan bahwa mereka takut dan tidak percaya diri.

Ajang Pilkada menjadi pesta demokrasi bagi masyarakat yang akan melihat dan menyaksikan para partai politik dengan calon-calon yang mereka usung akan mengadu gagasan, visi dan misi untuk masa depan daerah. Tapi, dengan gagalnya partai politik di daerah menciptakan kontestasi pada demokrasi atau pesta rakyat 2024 menunjukkan gagalnya mereka merumuskan kebijakan yang relevan untuk daerah tersebut.

Terlebih dari itu, kotak kosong mengakibatkan hilangnya pilihan bagi masyarakat. Kontes Pilkada mestinya menyajikan pilihan alternatif kepada masyarakat untuk menentukan sosok yang terbaik untuk memimpin daerahnya. Tapi, ketika cuma ada satu calon dan akan melawan kotak kosong, masyarakat tidak disediakan untuk memilih secara rasional sehingga masyarakat sangat dirugikan.

Akhir Kata

Fenomena kotak kosong dalam Pilkada tidak hanya mencerminkan demokrasi yang tidak sehat tetapi juga kegagalan institusi politik dalam menjalankan fungsi mereka agar tercapai tujuan Peace, Justice, and Strong Institutions. Partai politik harus mampu menjalankan fungsi seleksi dan kaderisasi dengan baik, membangun kepercayaan dengan masyarakat, serta merumuskan kebijakan yang relevan dan visioner, sebab ditengah pragmatisme politik, publik semakin butuh ideologi.

Mari kita gunakan pelajaran ini untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan lebih adil bagi semua.

*) PENULIS Pegiat Politik dan Hukum

Pos terkait