Kecelakaan Maut Balikpapan, Korlantas Diminta Serius Tangani Truk ODOL

Jakarta, INFONANGGROE.com – Kecelakaan maut yang melibatkan truk tonton terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Pengamat transportasi Djoko Setijowarno meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri serius menangani truk over dimension over loading (ODOL).

“Korlantas harus turut serius menangani truk ODOL, KNKT harus segera turun ke lapangan,” ujar Djoko Setijowarno kepada detikcom, Jumat (21/1/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Djoko, tragedi truk muatan besar karena rem blong hampir setiap hari terjadi. “Tiada hari tanpa rem blong,” jelasnya.

Djoko menyebut beberapa kali ia mengikuti rapat dengan sejumlah pejabat mulai dari Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Bina Marga terkait truk ODOL. Namun, ia menyoroti ketidakhadiran dari pihak Korlantas.

“Masalahnya saya sering ikut rapat, sama Bina Marga, tapi korlantas itu nggak pernah hadir kalau diundang,” tegas Djoko.

“Korlantas kurang serius, jadi ini (masalah) upaya penegakan hukum, coba Korlantas serius, saya yakin (truk) muatan lebih nggak akan berani kok,” lanjutnya.

Selain itu, ia meminta ketegasan pemerintah terkait truk ODOL. Menurutnya harus ada pelarangan truk ODOL membawa material pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Harus ada pernyataan dari pemerintah kalo truk ODOL tidak akan digunakan membawa material di jalan raya untuk pembangunan IKN Nusantara,” ucap Djoko.

“Yang bahaya lagi ketika sedang bangun IKN Nusantara, truk ODOL lewat jalan ini,” sambungnya.

Diketahui, truk tronton itu menabrak 20 kendaraan dengan rincian 14 sepeda motor dan 6 mobil. Kini, sopir truk tronton Balikpapan yang menjadi penyebab kecelakaan maut itu, M Ali, pun diamankan di Polresta Balikpapan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak empat orang meninggal dunia dan 21 luka-luka.

Tersangka dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalau lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP.

“Ancamannya 6 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo.

M Ali dinilai telah melanggar 2 aturan. Pertama, Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

Pos terkait