7 Warung Disegel Langgar Prokes di Pidie

7 Warung Disegel Langgar Prokes di Pidie

PIDIE – Dalam rangka pendisiplinan Prokes guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten Pidie,Tim Ops Yustisi menggelar apel gabungan di depan Gedung PCC Kecamatan kabupaten Pidie, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra, S.Sos, M.H, didampingi oleh Ipda Teuku Nasli, SH selaku Padal V Razia OPS Yustisi, sekira pukul 23.00 Wib, Selasa (31/8/2021).

Kegiatan apel tersebut dilanjutkan dengan melaksanakan penyegelan dan penutupan sementara terhadap warkop dan cafee yang melanggar batas jam operasional, yaitu diatas pukul 22.00 WIB oleh Lapgiat Tim Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pidie, dan berakhir, sekira pukul 01.30 Wib, Rabu, (1/9/ 2021) hingga berjalan lancar dan aman.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan tersebut AKP Ipda Charlie Yudha Virajati, S.Tr.K, jab Kanit VI Sat Intelkam, Kasi Trantib Satpol-PP Safrizal, S.Ag, Penyidik PPNS Satpol-PP, Tgk Razali,1 Regu Pers Kodim 01/02 Pidie,1 Regu Pers Polres Pidie,1 Regu Pers Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie, 3 Pers PSC / Dinkes Pidie, 17 Pers Sat Reskrim Polres Pidie.

“Pelaksanaan razia OPS Yustisi untuk pendisiplinan masyarakat agar selalu menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan yakni 6 M guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Pidie,” ujar Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, S.Sos, M.H, Rabu, (01/09/2021)

Lanjutnya, kegiatan dilaksanakan dengan cara mendatangi tempat – tempat keramaian antara lain, warung Kopi yang berada di seputaran Kota Sigli.

Selanjutnya, setelah dilakukan penertiban oleh Tim Ops Yustisi seluruh warung di tutup dan tempat keramaian dibubarkan oleh Tim Razia Ops Yustisi.

Dalam hal pelaksanaan patroli tersebut petugas mengingatkan kepada pemilik cafe dan warkop tentang Instruksi Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2021 tentang batas jam operasional untuk warung kopi/ café, swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, sampai pukul 22.00 WIB.

“Dan apabila tidak dilakukan sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh tersebut maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Namun, menurutnya hasil pantauan di lapangan ada beberapa warung yang setelah ditertibkan kemudian di belakang Tim, warung tersebut dibuka kembali oleh para pengelola Warung Kopi.

Selanjutnya, dikatakannya hasil dari pelaksanaan giat Ops Yustisi tersebut, dilakukan penyegelan dan penutupan sementara selama 3 X 24 Jam, terhadap 7 (tujuh) tempat usaha warkop, pada Selasa, 31/8/2021 sekira pukul 23.40 Wib hingga pukul 01.15 WIB, karena melanggar Perbup Pidie Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2) tentang Pedoman penyelenggaraan usaha makanan dan minuman dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Penyegelan dan penutupan sementara dilakukan oleh Tim Ops Yustisi (Satpol-PP), terhadap sejumlah warung karena telah melanggar Prokes Covid-19, yakni warkop Sagoe Kupi, Warkop Om Din Kupi, Warkop Menara kupi, Warkop Cek min kupi, Warkop Almunawarah warkop maju, Warkop tanpa nama (milik sdr Amri) di Kota Sigli, dan warkop familia coffe house.

Penyegelan dan penutupan sementara warkop bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Wilayah hukum Polres Pidie guna mencegah terjadinya Guantibmas di Wilkum Polres Pidie agar terciptanya Harkamtibmas di Wilkum Polres Pidie.

Adapun langkah- langkah yang dilakukan Pendisiplinan terhadap masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Pidie, memberi himbauan kepada masyarakat dan pemilik warkop, bersama penyidik PPNS Satpol PP Pidie melaksanakan penyegelan dan penutupan sementara terhadap Warkop yang masih buka di atas pukul 22.00 WIB, selama 3 X 24 Jam.

Pos terkait