INFONANGGROE.COM – Seorang pria berinisial M (31), asal Aceh, ditangkap polisi di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar dengan barang bukti mencapai sekitar 1,2 juta butir.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran Tramadol ilegal di wilayah Gunung Sindur pada 21 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga mengarah pada sebuah lokasi di Desa Jampang yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan tersebut.
Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriatna mengatakan, lokasi tersebut kemudian masuk dalam target operasi setelah petugas memperoleh informasi dari anggota yang berada di lapangan.
“Kemudian kita pada hari Kamis kemarin sekira jam 16.30-17.30 WIB, kita mendapatkan informasi dari anggota yang di lapangan bahwa itu sudah target operasi kita,” kata Ucup, Sabtu (7/11/2026), dikutip dari detiknews.
Setelah memastikan lokasi yang menjadi sasaran, polisi mendatangi tempat tersebut pada malam harinya. Petugas kemudian mengamankan M dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sekitar 1,2 juta tablet Tramadol yang diduga akan diedarkan tanpa izin.
“Ditemukan pil jenis Tramadol ini kurang lebih 1.200.100 bentuk tablet,” ujarnya.
Saat ini, M telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan awal. Polisi juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Satnarkoba Polres Bogor guna pengembangan lebih lanjut.
Ucup menjelaskan, penanganan perkara tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Satnarkoba sesuai arahan pimpinan.
“Saat ini (pelaku) sudah ditahan. Kita lakukan pemeriksaan awal untuk pengembangan berikutnya, atas perintah dari pimpinan untuk dikoordinasikan dengan Satnarkoba. Tersangka maupun barang bukti sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Bogor,” ujar Ucup.





