INFONANGGROE.COM – Seorang pria berinisial S (46) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, U (32), di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan judi yang membuat pelaku emosi setelah mendapat teguran dari korban.
Peristiwa itu terjadi di kediaman pasangan tersebut pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari menjelaskan, pertengkaran bermula ketika korban menegur suaminya yang diduga sering bermain judi.
“Peristiwa bermula ketika korban menegur suaminya yang diduga kerap bermain judi. Teguran tersebut memicu emosi hingga terjadi cekcok mulut di antara keduanya,” kata Evi melalui keterangannya, Sabtu (7/11/2026), dikutip dari detiknews.
Cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Saat kejadian, korban sedang berbaring ketika pelaku melampiaskan amarahnya dengan menginjak, menindih, mencekik bagian leher, serta menampar korban sebanyak tiga kali.
Akibat penganiayaan itu, U mengalami sejumlah luka. Di antaranya luka lecet pada lengan bawah dan tangan kanan, memar di pipi kiri, telinga kiri, serta dada kanan. Dahi kanannya juga mengalami pembengkakan, sementara selaput bening mata kanan memerah akibat benturan benda tumpul.
Pemeriksaan medis turut menemukan luka bakar pada tubuh korban. Luka tersebut diketahui merupakan luka bakar derajat dua dengan luas sekitar 1 persen dari seluruh permukaan tubuh akibat paparan api dari abu atau bara rokok.
“Selain itu, hasil pemeriksaan medis juga menemukan luka bakar derajat dua dengan luas sekitar 1 persen dari seluruh permukaan tubuh korban akibat paparan api dari abu atau bara rokok,” lanjut Evi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Iptu Mukhtamim melakukan serangkaian penyidikan.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian tidur milik korban. Selain itu, korban juga menjalani pemeriksaan psikologi serta visum et repertum.
Evi menegaskan, penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan serta kelompok rentan.
Ia menyampaikan bahwa penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara melalui pemeriksaan terhadap tersangka, penangkapan, dan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan.
“Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penangkapan, serta langkah hukum lanjutan sesuai hasil penyidikan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).





