INFONANGGROE.COM – Beredarnya video aparat TNI yang meminta bendera Bintang Bulan diturunkan saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, memunculkan perhatian di media sosial. Peristiwa yang disebut terjadi di Kecamatan Trienggadeng pada Minggu (11/10/2026) itu berujung adu mulut antara aparat dan sebagian warga.
Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM), Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, menjelaskan bahwa kedatangan personel TNI ke lokasi bukan untuk membubarkan kegiatan keagamaan. Aparat, kata dia, hanya mengingatkan warga agar tidak mengibarkan bendera tersebut selama acara berlangsung.
“Di acara perayaan Maulid, kita enggak melarang perayaan Maulid, enggak melarang kegiatan agama, cuma supaya tidak mengibarkan Bintang Bulan,” kata Mustafa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/10), dikutip dari kumparan.
Mustafa menyebut imbauan itu tidak diterima oleh sebagian masyarakat sehingga sempat terjadi perdebatan secara lisan. Meski demikian, personel TNI akhirnya meninggalkan lokasi dan tidak ada kejadian menonjol setelahnya.
“Namun, masyarakat tidak menerima. Terjadilah ribut mulut, kemudian ya sudah anggota kita kembali. Dan enggak ada hal yang menonjol terjadi,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat Aceh agar tetap menjaga perdamaian, menghormati kegiatan keagamaan, serta mempertahankan kearifan lokal. Mustafa juga meminta warga memahami ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengibaran Bendera Bintang Bulan.
Persoalan ini berkaitan dengan regulasi penggunaan simbol daerah di Aceh. Bendera dan Lambang Aceh diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Namun, penerapannya menghadapi persoalan hukum karena desain bendera tersebut dipersoalkan dalam kaitannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Mustafa menegaskan, pengibaran bendera Bintang Bulan secara resmi masih memerlukan persetujuan pemerintah pusat.
“Bendera itu kan belum bisa dikibarkan kecuali sudah disahkan secara undang-undang atau disetujui pemerintah pusat,” katanya.
Perdebatan mengenai Bendera Aceh juga tidak terlepas dari pelaksanaan kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki pada 2005. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu landasan pengaturan kekhususan Aceh, termasuk penggunaan simbol daerah.





