Modus Jin Khodam, Dukun di Lebak Diduga Cabuli Anak 16 Tahun hingga Hamil

Modus Jin Khodam, Dukun di Lebak Diduga Cabuli Anak 16 Tahun hingga Hamil
Ilustrasi (Foto: ChatGPT/HO Infonanggroe.com)

INFONANGGROE.COM – Seorang pria berinisial ER (43) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak perempuan berusia 16 tahun hingga hamil dan mengalami keguguran di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku yang mengaku sebagai dukun diduga menggunakan alasan permintaan jin khodam agar korban bisa sembuh dari penyakitnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban dibawa orang tuanya untuk berobat kepada ER pada September 2025 karena mengalami sakit perut. Awalnya, pelaku hanya memijat korban sebelum kemudian meminta korban datang sendiri untuk menjalani pengobatan.

Bacaan Lainnya

Dalam proses tersebut, ER diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan menyebut hubungan seksual sebagai syarat agar penyakitnya sembuh total.

“Awalnya dipijit, dipegang, kemudian disuruh datang sendiri. Dikasih tahu kalau ingin sembuh total, harus bersetubuh. Pelaku mengaku permintaan tersebut merupakan keinginan dari jin khodam agar korban sembuh,” katanya, dikutip dari detiknews.

Maruli mengatakan, dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur itu berlangsung sejak September 2025 hingga Februari 2026. Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali di kediamannya di Kampung Sawah Baru, Malingping Utara.

“Perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur, kejadiannya dari kurun waktu bulan September 2025, hingga terakhir bulan Februari 2026,” kata Maruli.

“Pengakuan pelaku dilakukan sebanyak tiga kali, TKP di Kampung Sawah Baru, Malingping Utara,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami sakit perut pada 23 September 2026 dan dibawa ke Puskesmas Malingping. Korban sempat didiagnosis mengalami gangguan lambung hingga harus menjalani perawatan.

Namun, karena kondisinya tidak kunjung membaik, korban menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG). Hasil pemeriksaan justru menunjukkan bahwa korban sedang hamil dengan usia kandungan 22 minggu, tetapi janin tersebut telah meninggal dunia.

“Hasil USG menyatakan bahwa korban sedang hamil dan di perutnya terdapat kandungan yang berumur 22 minggu. Akan tetapi, kandungan di perut korban sudah meninggal,” kata Maruli.

Korban kemudian dirujuk ke RS Cilograng pada 24 September 2026 untuk mendapatkan penanganan medis dan menjalani tindakan kuret.

Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Selasa (29/9) di Polres Lebak. Sehari kemudian, Rabu (30/9), ER diamankan setelah didatangi massa di kediamannya.

Untuk mencegah pelaku menjadi sasaran amukan warga, polisi menerima penyerahan ER dari masyarakat yang turut didampingi personel Polsek Malingping.

“Kita menerima penyerahan diduga pelaku an ER yang diamankan oleh masyarakat dengan didampingi Polsek Malingping,” katanya.

Pos terkait