Warga Kalbar Gugat Prabowo soal Kabut Asap Kalimantan, Soroti Kelalaian Pemerintah

Warga Kalbar Gugat Prabowo soal Kabut Asap Kalimantan, Soroti Kelalaian Pemerintah
Koordinator hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen (ketiga dari kanan), mengatakan bahwa kelompok tersebut telah mengajukan 'class action' terhadap pemerintah. (Supplied: Nafas Kalbar)

INFONANGGROE.COM – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat kini berujung ke meja hijau. Sekelompok warga bersama organisasi masyarakat sipil menggugat Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara melalui mekanisme *class action*, dengan menyoroti dugaan kelalaian pemerintah dalam mengantisipasi bencana kabut asap yang berulang setiap tahun.

Sidang perdana gugatan yang diajukan Nafas Kalbar digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu (7/10/2026). Para penggugat menilai dampak kebakaran seharusnya dapat ditekan melalui persiapan dan pengawasan yang lebih baik, terlebih ancaman El Nino telah diperkirakan sebelum musim kemarau.

Bacaan Lainnya

Koordinator Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, menilai lemahnya pengawasan pemerintah telah memperparah bencana asap, terutama di Kalimantan Barat.

“Kami sebenarnya merasa agak aneh, padahal El Nino ini kan dari sebelum kemarau sudah diprediksikan dari jauh-jauh hari,” ujarnya, dikutip dari ABC Indonesia.

Ia juga mempertanyakan kesiapan pemerintah menghadapi kondisi cuaca kering berkepanjangan.

“Tapi seakan-akan kita tidak siap untuk menghadapi kemarau yang panjang ini.”

Dalam gugatan tersebut, Nafas Kalbar meminta pemerintah menetapkan karhutla di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional. Mereka juga mendesak percepatan pemadaman, khususnya di lahan gambut, penyediaan layanan kesehatan gratis bagi kelompok rentan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Gugatan ini melibatkan tim hukum, tiga organisasi masyarakat sipil, dan seorang penggugat perorangan. Lebih dari 10 pihak tercatat sebagai tergugat, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, sejumlah menteri, Kapolri, serta gubernur dan wali kota di Kalimantan Barat.

Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) menyatakan menghormati hak warga dan organisasi sipil untuk menempuh jalur hukum.

“Karena masalah ini kini sedang ditangani oleh pengadilan, pemerintah akan menanggapi isu-isu yang diangkat melalui proses hukum dan membiarkan persidangan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Bakom.

Ratusan Ribu Kasus ISPA Tercatat

Dampak kabut asap tidak hanya dirasakan melalui terganggunya aktivitas warga, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan mencatat sedikitnya 175.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi prioritas penanganan karhutla sejak Agustus. Kabut asap juga berdampak terhadap jutaan orang, termasuk penduduk Singapura dan Malaysia.

Sisilius Rami, satu-satunya penggugat perorangan dalam Nafas Kalbar, mengaku harus meninggalkan pekerjaannya untuk menghadiri sidang. Ia mengatakan asap membuat matanya perih setiap kali keluar rumah sehingga harus menggunakan masker setiap hari.

“Saya adalah korban kabut bencana asap yang ada di Kalimantan Barat hari ini,” ujarnya.

Rami juga menggambarkan kondisi udara yang menurutnya masih jauh dari normal akibat asap yang menyelimuti wilayah tersebut.

“Udara bersih dan segar itu dan langit-langit pun belum kelihatan caerah, bahkan hari ini kita tidak bisa melihat langit yang biru, awan yang cerah.”

Keluhan serupa disampaikan Arniyanti, warga Pontianak yang aktif mendukung masyarakat setempat dan terlibat dalam kegiatan pelestarian ekosistem gambut bersama Lembaga Gemawan.

“Kami bahkan merasa sulit bernapas di dalam rumah karena asap masuk melalui ventilasi,” ujarnya.

Menurut Arniyanti, lahan gambut yang rusak dan mengering lebih rentan terbakar. Praktik penanaman monokultur, termasuk kelapa sawit, juga menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.

“Berdasarkan temuan kami, perusahaan berada di balik pembakaran tersebut, dan kami mendapati bahwa lebih dari 70 persen titik api berada di area konsesi perusahaan,” kata Arniyanti.

Penegakan Hukum dan Langkah Pemadaman

Pada akhir September, Polri menyatakan telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka pembakaran hutan dan menyelidiki 96 perusahaan. Kebakaran yang ditangani dalam kasus tersebut dilaporkan menghanguskan lebih dari 25.000 hektare lahan.

Bakom juga menyebut pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 perusahaan, mulai dari pencabutan dan penangguhan izin hingga kewajiban restorasi.

Sementara itu, unit tindak pidana khusus Bareskrim Polri menyebut pembukaan lahan pertanian melalui pembakaran masih dilakukan oleh pemilik perkebunan maupun petani tradisional. Penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan perusahaan masih berjalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Glorio mengakui pihaknya mengetahui perkara *class action* serupa yang pernah diajukan pada 2016 oleh tujuh warga Indonesia terhadap Presiden Joko Widodo dan jajarannya terkait kebakaran hutan pada 2015. Para penggugat sempat menang di tingkat pengadilan negeri, tetapi putusan tersebut dibatalkan pada 2022.

Meski demikian, Glorio menegaskan pihaknya telah mempersiapkan bukti untuk mendukung gugatan yang diajukan saat ini.

“Kalau misalkan kita minta penegak hukum, ‘yuk tegakkan hukum’ terkait dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan cara transparan dan adil, masa iya sih menolak? Kan tugasnya dia juga,” katanya.

Ia menilai penegakan hukum semestinya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah, terlepas dari ada atau tidaknya gugatan warga.

“Kalau enggak kami gugat, juga harus begitu kok tugasnya.”

Glorio menambahkan, gugatan tersebut tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan, tetapi juga sebagai upaya mendorong penyelesaian masalah.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan telah melakukan pemadaman melalui operasi darat dan udara. Selama pekan terakhir September, api dilaporkan berhasil dipadamkan di lahan seluas lebih dari 3.500 hektare.

Berdasarkan data Bakom, operasi pemadaman telah mencakup sekitar 467,14 hektare di enam provinsi prioritas, dari target 654,08 hektare. Operasi gabungan itu melibatkan lebih dari 69.000 personel dari TNI, Polri, BNPB, Manggala Agni, sukarelawan, dan perusahaan swasta.

Bakom menegaskan perlindungan masyarakat serta pengendalian karhutla tetap menjadi prioritas pemerintah. Koordinasi pemadaman terus dioptimalkan, terutama untuk menangani titik api aktif, kebakaran gambut dan kebakaran bawah permukaan tanah, serta wilayah yang sulit dijangkau atau memiliki keterbatasan sumber air.

“BNPB [badan penanggulangan bencana] dan satuan tugas gabungan terus mengoptimalkan koordinasi operasi darat dan udara, dengan memberikan perhatian khusus pada titik api aktif, kebakaran lahan gambut dan kebakaran bawah permukaan tanah, serta wilayah yang sulit dijangkau atau memiliki keterbatasan sumber air,” ungkap Bakom.

Pos terkait