INFONANGGROE.COM – Foto sepasang pria dan wanita yang memperlihatkan momen kemesraan di depan cermin viral di media sosial. Sosok wanita dalam foto tersebut disebut merupakan anggota Satpol PP Pemerintah Kota Tegal, sementara pria yang bersamanya disebut bukan bagian dari instansi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budiyo Pradibto, membenarkan identitas wanita dalam foto yang beredar tersebut. Namun, ia menegaskan pria yang terlihat bersamanya bukan anggota Satpol PP.
“Benar, wanita dalam foto itu adalah anggota saya. Sedangkan si pria itu orang lain, bukan Satpol PP,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budiyo Pradibto, ditemui di kompleks Pemkot Tegal, Jumat (25/9/2026) sore, dikutip dari detikjateng.
Foto tersebut salah satunya diunggah melalui akun Facebook Elok Putik. Dalam unggahan itu terlihat seorang wanita dan pria berfoto bersama di depan cermin. Keduanya tampak menunjukkan kemesraan, termasuk dalam sejumlah momen saat berciuman dan berpelukan sambil melakukan swafoto.
Menurut Budiyo, peristiwa yang menjadi sorotan tersebut terjadi sekitar dua minggu sebelum kasus itu mencuat. Ia juga mengungkapkan bahwa suami dari anggota Satpol PP tersebut telah melaporkan persoalan itu kepada pihaknya.
“Perkembangannya, suami dari wanita itu sudah melaporkan ke kami, dan kami sudah membentuk tim internal untuk menangani kasus ini,” tegasnya.
Satpol PP Kota Tegal kemudian memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut untuk dimintai keterangan. Selain pelapor dan terlapor, sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.
“Ini masih ditangani internal, belum ke inspektorat. Nanti akan undang saksi saksi juga,” jelasnya.
Budiyo mengatakan, hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran berat, Satpol PP akan membentuk tim ad hoc yang melibatkan sejumlah instansi terkait.
“Kalau mengarah ke pelanggaran berat, nanti kita bentuk tim ad hoc. Tapi kalau ringan atau sedang, tidak sampai ke sana,” kata Budio.
Ia menyebut kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran berat. Penilaian itu berkaitan dengan status anggota yang bersangkutan sebagai seseorang yang telah berkeluarga.
“Sedikit sulit kalau dikategorikan ringan atau sedang, karena yang bersangkutan sudah berkeluarga,” ucap Budio.






