INFONANGGROE.COM – Peredaran beras fortifikasi palsu membuat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman geram. Bukan hanya karena produk tersebut disebut palsu, Amran juga menyoroti keuntungan besar yang diraup pelaku dari penjualan beras yang menyasar kebutuhan masyarakat.
Amran menilai praktik tersebut tidak bisa dibiarkan karena keuntungan diperoleh dengan memanfaatkan kebutuhan rakyat. Ia pun menyinggung temuan beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi.
“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal,” tegas Amran dikutip dari Antara, Sabtu (19/9/2026).
Atas temuan tersebut, Amran mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolri. Ia meminta agar penindakan dilakukan secara tegas karena persoalan beras tersebut menyangkut kebutuhan masyarakat dalam jumlah besar.
“Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan satu orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga,” tegasnya.
Sementara itu, PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) turut memberikan penjelasan terkait produk yang menjadi objek pengawasan pemerintah. Perusahaan menyatakan menghormati proses pengawasan dan tindak lanjut yang dilakukan instansi berwenang.
“Perusahaan memahami bahwa produk-produk tersebut menjadi objek pengawasan oleh instansi pemerintah. Perusahaan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan akan memproses tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan yang fair dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelas Muliati dikutip dari Kontan, Jumat (18/9/2026).
Terkait dampak yang mungkin muncul dari persoalan tersebut, HOKI masih melakukan evaluasi. Perusahaan belum dapat memastikan besaran dampak finansial maupun sejumlah biaya lain yang berpotensi timbul.
“Perusahaan masih melakukan evaluasi mendalam sehingga belum dapat menentukan estimasi pasti terkait besaran dampak finansial, potensi biaya penarikan, penurunan nilai persediaan, maupun provisi kewajiban lainnya,” jelas Muliati.
HOKI juga menyebut proses inventarisasi dan penarikan produk masih berjalan. Kondisi tersebut membuat perusahaan belum dapat menghitung keseluruhan potensi biaya maupun kewajiban yang mungkin muncul.
“Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, HOKI mengaku belum dapat mengestimasi nilai keseluruhan potensi biaya atau kewajiban yang mungkin timbul, mengingat proses inventarisasi, penarikan dan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait masih berlangsung,” jelas Muliati.






