Aceh Minta Kepastian ke Kemendragi Soal Bendera Bulan Bintang

Aceh Minta Kepastian ke Kemendragi Soal Bendera Bulan Bintang
Forkopimda Aceh saat melakukan rapat koordinasi terkait keamanan dan ketertiban umum daerah, di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Minggu (16/8/2026). ANTARA/HO/Humas Pemprov Aceh

INFONANGGROE.COM – Pasca-insiden kericuhan saat peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di area Masjid Raya Baiturrahman, Pemerintah Aceh Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengambil langkas tegas. Kedua pihak bersepakat menyambangi Kementrian Dalam Negeri (Kemendragi) demi mengantongi kepastian hukum terkait penggunaan Bendera Bulan Bintang.

“Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama, Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendragi,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, dikutip dari antara, minggu (16/8/2026).

Bacaan Lainnya

Keputusan ini lahir dari rapat kordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh. Pertemuan jajaran petinggi daerah tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh , Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Langkah diplomasi ke pemerintah pusat ini dipicu oleh aksi pengibaran simbol yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada sabtu (15/8/2026). Gesekan di lapangan tak terelakkan ketika aparat keamanan berupaya menertibkan pengibaran bendera tersebut.

Meski situasi di Serambi Mekkah kini dilaporkan sudah sepenuhnya kondusif, pemerintah setempat dan aparat keamanan tetap bersiaga memantau perkembangan di lapangan.

Dalam forum tersebut, Ketua DPRA Zulfadli menegaskan bahwa payung hukum daerah sebenarnya sudah tercipta melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan Lambang Aceh. Kendati demikian, penerapannya di lapangan terus memicu polemik dan perbedaan penafsiran. Hal inilah yang mendorong daerah membutuhkan garis tegas dari pemerintah pusat.

Nurlis menekankan pentingnya kejelasan status dari pusat, apakah bendera tersebut resmi diperbolehkan atau justru dilarang total, agar tidak menimbulkan keraguan publik di kemudian hari.

Selain rencana Konsultasi ke Kemendragi, rapat Forkopimda menghasil enam poin rekomendasi demi menjaga stabilitas keamanan:

  1. Menjaga Aceh tetap dalam kondisi aman, damai, dan kondusif.
  2. Mengimbau semua pihak menahan diri serta mencegah munculnya aksi serupa.
  3. Memprioritaskan pendekatan persuasif dalam penanganan situasi.
  4. Mempererat komunikasi dengan jajaran ulama, tokot adat, dan elemen masyarakat.
  5. Menggalakkan komunikasi publik yang sejuk dengan melatakkan perdamain sebagai fondasi utama pembangunan.
  6. Mengawal proses Konsultasi Pemerintah Aceh dan DPRA ke Kemendragi hingga memperoleh kepastian hukum.

Sebagai informasi, persoalan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 memang mengapung tanpa titik temu sejak 13 tahun lalu. Evaluasi substansi yang dilakukan Kemendragi pada 2013 membuat regulasi mengenai status Bendera Bulan Bintang terus membentur jalan buntu antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Pos terkait