INFONANGGROE.COM – Sebuah unggahan di platform media sosial Facebook yang ditujukan kepada jurnalis Serambi Indonesia liputan Kabupaten Aceh Tenggara, A, memicu diskursus publik mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan intimidasi terhadap profesi pers.
Pemilik akun Facebook berinisial MSS mempublikasikan narasi yang memojokkan A—yang juga tercatat sebagai pengurus PWI Aceh Tenggara pada Pokja Bidang Organisasi, Hukum, dan Advokasi. Dalam unggahannya, MSS menuding sang jurnalis menjalankan “misi terselubung”, memecah belah umat, serta memaksakan kehendak. Ia turut mengaitkan isu sensitif seputar perdebatan amalan keagamaan seperti Maulid dan Tahlilan, hingga melontarkan nada gertakan untuk menyurati perusahaan pers tempat A bekerja apabila bersikap “membandel”.
Pernyataan yang dilayangkan di ruang digital tersebut memantik pertanyaan mendasar: apakah narasi demikian sebatas kritik biasa, atau sudah mengarah pada pencemaran nama baik serta tekanan psikologis terhadap independensi jurnalis?
Menanggapi fenomena ini, Pakar Hukum dari Universitas Malikussaleh, Dr. Yusrizal Hasbi, S.H., M.H., memberikan pandangan kritisnya dari sudut pandang hukum pidana.
“Unggahan itu bukan sekadar opini, melainkan tuduhan konkret yang disebarkan secara terbuka di media sosial dengan maksud agar diketahui umum,” ujar Yusrizal yang juga menjabat Ketua DPW Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPI) Provinsi Aceh, dikutip dari modusaceh, Rabu (12/8/2026).
Yusrizal menerangkan bahwa tuduhan spesifik seperti “misi terselubung” yang menyerang kehormatan seseorang di ruang publik berpotensi bersinggungan dengan Pasal 433 (pencemaran) dan Pasal 434 (fitnah) dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat media sosial digunakan sebagai sarana penyebaran, ancaman pidana bagi penghinaan dapat mengalami penambahan sepertiga sebagaimana diatur dalam Pasal 441 ayat (1).
Meski begitu, ia menekankan bahwa status tindak pidana ini merupakan delik aduan, sehingga kepolisian membutuhkan laporan resmi dari korban serta pembuktian unsur niat dan dampak kerugian secara cermat.
Terkait frasa ancaman akan menyurati tempat kerja wartawan, Yusrizal menilai hal itu mengindikasikan adanya bentuk intimidasi profesional. Namun, untuk menjerat pelaku dengan Pasal 483 KUHP (pengancaman), penyidik wajib membuktikan adanya paksaan untuk menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapus piutang. Sementara itu, penerapan Pasal 247 KUHP mengenai hasutan kekerasan terhadap penguasa atau pidana umum dinilai membutuhkan pembuktian yang sangat ketat jika tuduhan hanya ditujukan kepada individu jurnalis.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi kerja-kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers. Jika masyarakat merasa dirugikan oleh karya jurnalistik, mekanisme yang sah adalah melalui hak jawab, koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui intimidasi di media sosial.
Yusrizal menyarankan agar pihak yang dirugikan mengamankan bukti-bukti digital, seperti tangkapan layar dan metadata unggahan, sebagai acuan pembuktian jika kasus ini berlanjut ke ranah legal.
Kasus di Aceh Tenggara ini menjadi cermin penting bagi publik dalam menempatkan batas tegas antara hak menyampaikan pendapat, etika berinteraksi di media sosial, dan perlindungan atas kemerdekaan pers dari segala bentuk tekanan.






