Simpan 4,7 Kg Ganja di Bawah Ranjang, Warga Ketambe Aceh Tenggara Diringkus Polisi

simpan-47-kg-ganja-di-bawah-ranjang-warga-ketambe-aceh-tenggara-diringkus-polisi
Seorang pria berinisial S. (50), warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, diamankan polisi dengan barang bukti ganja, Jumat (7/8/2026). FOTO/ HUMAS POLRES AGARA

INFONANGGROE.COM – Polisi berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial S (50) atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Jumat (7/8/2026) sore. Penangkapan ini bermula dari laporan warga setempat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran barang haram tersebut di lingkungan mereka.

Merespons laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung melakukan penyelidikan untuk melacak kebenarannya. Setelah mengantongi informasi yang cukup, petugas bergerak dan mengamankan tersangka S sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat penangkapan awal, polisi tidak mendapati adanya barang bukti di tubuh pelaku.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, petugas melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah rumah tersangka, disaksikan oleh pihak berwenang setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah karung berisi ganja seberat 4,70 kilogram. Barang bukti tersebut disembunyikan secara apik di bawah tempat tidur yang berada di kamar bagian belakang rumah.

Saat diinterogasi, S tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa belasan bal ganja tersebut adalah miliknya. Ia juga membenarkan bahwa selama ini dirinya memang menyimpan dan mengedarkan narkotika tersebut.

Mewakili Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., Kasi Humas Ipda Patar menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok daerah.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Aceh Tenggara. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegas Ipda Patar, dikutip dari posaceh.

Kini, tersangka S beserta barang bukti ganja seberat 4,70 kilogram telah dibawa dan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait