INFONANGGROE.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar praktik penyelundupan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 169 kilogram. Barang haram yang diduga kuat dibawa dari Provinsi Aceh tersebut berhasil disita, dan tiga orang tersangka diringkus dalam operasi kepolisian ini.
“Jumlah keseluruhan (ganja) 169.600 gram,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Minggu (9/8/2026), dikutip dari detiksumut.
Kombes Andy menjelaskan bahwa penyergapan ini dilakukan di dua titik berbeda di wilayah Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (8/8). Operasi bermula saat timnya mendapatkan informasi intelijen mengenai adanya pengiriman ganja jalur darat dari Aceh dengan tujuan Medan.
Merespons informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran dan mencegat sebuah mobil Avanza yang dicurigai. Kendaraan itu dihentikan saat melintas di Dusun X, Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal sekitar pukul 16.45 WIB.
Di dalam mobil tersebut, polisi mendapati dua orang pria berinisial RD (43) dan MJ (41) yang merupakan warga Provinsi Aceh. Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan dua karung goni berisi 65 bal ganja yang dibalut lakban cokelat dengan berat total mencapai 52 kilogram.
Dari hasil interogasi awal, RD dan MJ mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seorang warga di kawasan Aceh Timur. Keduanya berdalih hanya bertugas sebagai kurir yang disuruh untuk mengantarkan paket narkotika tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi segera melakukan pengembangan (pengusutan lanjutan) ke sebuah kawasan perumahan yang masih berada di Jalan Pelita. Di lokasi kedua inilah petugas berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial YJ (36), yang diduga kuat berperan sebagai penerima ganja dari kedua kurir sebelumnya.
Dalam penggeledahan di rumah YJ, petugas kembali menemukan tumpukan barang bukti ganja dalam jumlah besar yang disimpan dalam berbagai wadah. Rinciannya meliputi satu kardus berisi 57,6 kilogram, keranjang plastik berisi 40,8 kilogram, kardus lain berisi 18,4 kilogram, dan sebuah ember berisi 800 gram ganja.
Kombes Andy menegaskan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) kedua ini merupakan hasil murni dari pengembangan kasus. Penemuan tambahan tersebut menggenapkan total keseluruhan ganja yang berhasil disita polisi dari ketiga tersangka menjadi 169,6 kilogram.






