Hoaks! Bahlil Sebut Sepeda, TV, Hingga Emas Akan Dikenai Pajak Pada 2027

Hoaks! Bahlil Sebut Sepeda, TV, Hingga Emas Akan Dikenai Pajak Pada 2027
Arsip - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

INFONANGGROE.COM – Beredar sebuah unggahan viral di Facebook yang menyertakan foto Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, disertai narasi tentang penerapan pajak baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2027.

Unggahan tersebut mengklaim bahwa pemerintah akan mengenakan pajak atas kepemilikan sejumlah barang, di antaranya sepeda dan jam tangan dengan harga minimal Rp1 juta, sepeda mini listrik, televisi smart LED, kulkas dua pintu, AC 1 PK, pakaian senilai Rp500 ribu ke atas, hingga perhiasan emas minimal 1 gram.

Faktanya, informasi tersebut sepenuhnya tidak berdasar. Berdasarkan penelusuran, tidak ada pernyataan resmi dari Bahlil Lahadalia maupun pemerintah terkait rencana penerapan pajak kepemilikan untuk barang-barang tersebut di tahun 2027.

Sebagai konteks, masyarakat sebenarnya sudah otomatis membayar pajak saat membeli barang-barang seperti elektronik, sepeda, maupun telepon seluler melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN umum memang ditetapkan sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Namun, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 untuk transaksi barang non-mewah, penghitungan pajak menggunakan Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual. Mekanisme ini membuat tarif efektif yang dibayarkan konsumen pada akhirnya tetap berada di kisaran 11 persen.

Pemerintah juga telah memastikan tidak ada beban pajak baru dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari antara, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah. Strategi peningkatan penerimaan negara saat ini murni difokuskan pada perluasan basis perpajakan, bukan dengan menaikkan tarif yang sudah ada.

Dengan demikian, narasi yang menyebar di media sosial mengenai pungutan pajak baru pada tahun 2027 untuk sepeda, kulkas, AC, pakaian, hingga emas adalah hoaks. Tidak ada kebijakan maupun pernyataan resmi yang membenarkan klaim tersebut.

Pos terkait