*) Oleh: Muhammad Fajar
Aceh dianugerahi otonomi khusus bukan semata karena sejarah politiknya, tetapi karena negara mengakui bahwa Aceh memiliki peradaban yang dibangun di atas Islam, adat, budaya, dan kearifan lokal. Keistimewaan itu bukanlah simbol kebanggaan, melainkan amanah untuk menjaga identitas dan menegakkan nilai-nilai yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Aceh.
Namun, yang kita saksikan hari ini adalah gejala yang patut menjadi perhatian serius. Nilai-nilai adat semakin terpinggirkan, budaya kehilangan ruang hidupnya, dan falsafah yang diwariskan para pendahulu perlahan berubah menjadi sekadar kutipan dalam pidato seremonial. Yang dipertahankan sering kali simbolnya, tetapi substansinya mulai memudar.
Sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, saya dengan tegas mendesak Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum untuk berhenti menjadikan hukum dan adat sebatas instrumen retorika belaka. Pemerintah memiliki tanggung jawab moral yang mutlak untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, tindakan, dan proses penegakan hukum benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian, serta kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat, tetapi tumpul terhadap kekuasaan. Negara hukum hanya akan dihormati apabila mereka yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum terlebih dahulu menunjukkan kepatuhan terhadap hukum. Keteladanan bukanlah pelengkap penegakan hukum, melainkan syarat utama lahirnya kepercayaan publik.
Aceh sejak dahulu telah memiliki falsafah yang jauh melampaui zamannya: “Adat Ngön Hukôm Lagèe Zat Ngön Sifeut.”
Falsafah ini bukan sekadar ungkapan budaya. Ia adalah kontrak moral bahwa adat dan hukum tidak boleh dipisahkan. Ketika hukum tidak lagi mencerminkan nilai-nilai keadilan, adat kehilangan ruhnya. Ketika adat hanya dijadikan simbol, hukum kehilangan legitimasi sosialnya.
Maka pertanyaan yang layak diajukan kepada seluruh penyelenggara pemerintahan dan aparat penegak hukum adalah: apakah falsafah ini masih menjadi pedoman dalam menjalankan amanah, atau telah berubah menjadi kalimat indah yang hanya diulang tanpa diwujudkan?
Saya mendesak Pemerintah Aceh untuk membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata, bukan sekadar narasi kosong. Pemerintah harus memperkuat lembaga adat, melindungi kebudayaan Aceh secara serius, menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi, serta memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal atau berada di atas hukum.
Untuk aparat penegak hukum di Aceh agar menjadikan integritas sebagai wajah utama institusi. Jangan meminta masyarakat menghormati hukum apabila hukum sendiri tidak ditegakkan secara konsisten. Jangan menuntut masyarakat patuh apabila penegakan hukum kehilangan keteladanan. Sebab, ketika kepercayaan publik runtuh, yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa institusi, tetapi juga masa depan negara hukum.
Aceh tidak sedang kekurangan qanun, peraturan, ataupun lembaga. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian moral untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya dan keteguhan politik untuk menjaga adat sebagaimana amanah para pendahulu.
Sebuah peradaban tidak hancur ketika bangunannya runtuh, tetapi ketika nilai-nilai yang menopangnya ditinggalkan. Dan Aceh tidak akan kehilangan jati dirinya karena perubahan zaman, melainkan karena mereka yang diberi amanah memilih diam ketika hukum dilemahkan dan adat dibiarkan kehilangan makna.
Apabila “Adat Ngön Hukôm Lagèe Zat Ngön Sifeut” hanya tinggal semboyan, maka yang sedang kita wariskan kepada generasi mendatang bukanlah peradaban Aceh, melainkan kenangan tentang kejayaan yang gagal dijaga.
*) PENULIS adalah Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Abulyatama






