Heboh! Pria Ditangkap WH, Ketua DPRK Aceh Besar Minta Perempuan di Balik Live Tiktok Juga Diadili

Heboh! Pria Ditangkap WH, Ketua DPRK Minta Perempuan di Balik Live Tiktok Juga Diadili
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti SIKom, saat memimpin sidang paripurna di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, beberapa waktu lalu. FOTO/ BEDU SAINI

ACEH BESAR – Polemik hukum yang menyeret pemilik akun TikTok Seleb Aceh Besar memasuki babak baru. Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, secara tegas menyoroti proses penegakan syariat yang dilakukan oleh Polisi Syariat Wilayatul Hisbah (WH) terhadap pria yang diduga melakukan perbuatan asusila dalam siaran langsung. Ia menilai, penindakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak, melainkan harus menjangkau seluruh aktor yang terlibat, termasuk sosok perempuan yang diduga kuat menjadi pemicu awal konten kontroversial tersebut.

Menurut Muchti, kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan cerminan dari lemahnya pengawasan terhadap interaksi digital yang kerap mengabaikan batas moral dan syariat. Ia menyoroti bahwa siaran langsung yang berujung pada tindakan tidak senonoh itu lahir dari hubungan saling menantang antara kedua pihak di ruang publik maya. Karena itu, menurutnya, keadilan harus ditegakkan secara proporsional.

Bacaan Lainnya

“Penegakan syariat Islam tidak boleh tebang pilih. Jika ada unsur provokasi atau tantangan dari pihak lain yang turut mendorong terjadinya perbuatan tercela, maka secara moral dan hukum, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai kasus ini selesai setengah jalan, karena itu akan merusak marwah Aceh Besar sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam,” ujar Muchti saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026).

Ia menambahkan, idealnya aparat Wilayatul Hisbah tidak hanya menangkap pelaku pria, tetapi juga memeriksa secara mendalam peran perempuan yang diduga kuat memberikan tantangan verbal yang bersifat provokatif. Muchti mengingatkan bahwa dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terdapat beberapa pasal yang dapat menjadi landasan penegakan hukum secara menyeluruh.

“Kalau kita bicara keadilan substantif, maka semua mata rantai penyebab harus dibuka. Karena itu saya mendorong WH dan jajaran kepolisian untuk menggali lagi bukti-bukti digital dan keterangan saksi agar tidak ada pihak yang luput dari proses hukum. Kasus ini harus menjadi momentum refleksi kolektif bagi seluruh masyarakat Aceh Besar, terutama generasi muda yang aktif bermedia sosial” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa ruang digital bukanlah kawasan tanpa aturan. Sebaliknya, ia adalah perpanjangan dari ruang publik fisik yang juga tunduk pada norma agama, adat, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Siaran langsung dengan segala interaksinya bukan ajang mencari sensasi atau kepopuleran dengan mengorbankan harga diri dan syariat. Kami menghimbau agar setiap konten yang diproduksi tetap bersandar pada nilai-nilai keislaman, termasuk dalam hal etika berbicara, berpenampilan, dan menjaga aurat,” pungkasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Ketua DPRK Aceh Besar mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Besar agar lebih agresif menggulirkan program literasi digital yang menyasar semua lapisan masyarakat. Ia menilai, pendidikan etika digital berbasis nilai-nilai syariat perlu dimasukkan dalam kurikulum nonformal di gampong-gampong dan sekolah, serta diperkuat melalui peran tokoh agama dan pemuda.

“Kita butuh gerakan bersama agar masyarakat cerdas bermedia sosial, paham batasan moral, dan tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang merusak akidah dan akhlak. Ini tanggung jawab kita semua,” tutupnya. *

Pos terkait