BANDAR LAMPUNG – Pelarian panjang seorang narapidana kasus narkotika berinisial A akhirnya berakhir. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menjemput tersangka yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahti Polda Lampung pada Desember 2023 lalu.
Tersangka A dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, dalam operasi penjemputan yang berlangsung pada 8–10 Juli 2026. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama.
Tersangka A diketahui kabur dari Rutan Polda Lampung sejak 6 Desember 2023. Meski sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pelariannya justru membawa tersangka terlibat dalam lingkaran kriminal yang lebih luas di Aceh.
Pada 26 April 2025, A kembali diringkus oleh Satresnarkoba Polres Aceh Utara terkait kasus peredaran sabu seberat satu kilogram. Tak hanya itu, selama menjalani hukuman di Lapas Lhokseumawe, A juga diduga terlibat dalam penyelundupan senjata api ilegal dan kasus penganiayaan terhadap sesama narapidana.
Setelah menempuh jalur udara, tim Ditresnarkoba Polda Lampung membawa tersangka A tiba di Bandara Raden Intan II, Lampung, pada 10 Juli 2026. Setibanya di Lampung, tersangka langsung diserahterimakan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Perlu diketahui, berkas perkara narkotika awal atas nama A di Lampung telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Dengan ditangkapnya tersangka, proses hukum kini tinggal menunggu tahap pelimpahan ke pengadilan.
Komitmen Penegakan Hukum
Pihak Polda Lampung menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi kuat antara Polri, Kejaksaan, dan jajaran Pemasyarakatan.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa tidak ada perkara yang terhenti meski pelaku sempat melarikan diri. Polda Lampung akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan,” tegas Kabid Humas Polda Lampung.
Ia menambahkan, setiap pelaku tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat.






