Tambang Ilegal di Jantho: Ketika Alam Dirampas, di Mana Negara Berdiri?

Tambang Ilegal di Jantho: Ketika Alam Dirampas, di Mana Negara Berdiri?

Kerusakan lingkungan bukan lagi sekadar isu ekologis, melainkan persoalan keadilan antargenerasi. Setiap jengkal hutan yang rusak, setiap aliran sungai yang tercemar, dan setiap bentang alam yang dieksploitasi secara melawan hukum merupakan utang yang akan dibayar oleh generasi yang akan datang.

Hingga hari ini, aktivitas pertambangan tanpa izin diduga masih berlangsung di wilayah Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Jika dugaan tersebut benar, maka pertanyaan yang layak diajukan kepada seluruh pemangku kepentingan adalah: mengapa praktik yang diduga melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan masih dapat terus berlangsung? Mengapa masyarakat harus terus menyaksikan kerusakan tanpa kepastian penyelesaian?

Bacaan Lainnya

Muhammad Fajar, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, saya memandang bahwa persoalan ini tidak boleh diperlakukan sebagai isu biasa. Ini adalah ujian nyata bagi supremasi hukum, integritas pemerintah, dan keberpihakan negara terhadap kepentingan masyarakat.

Konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, jaminan konstitusional itu akan kehilangan maknanya apabila dugaan pelanggaran terhadap lingkungan tidak direspons dengan langkah hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah hukum hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi kehilangan keberaniannya ketika berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar? Jika hukum tidak hadir menghentikan kerusakan lingkungan, lalu kepada siapa masyarakat harus menggantungkan harapan akan keadilan?

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Aceh, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka kepada publik. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

Lingkungan bukan sekadar sumber daya untuk dieksploitasi, melainkan amanah yang wajib dijaga. Ketika kerusakan dibiarkan, yang hilang bukan hanya pepohonan dan tanah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.

Diam terhadap kerusakan lingkungan bukanlah sikap netral. Diam hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat dan memperbesar beban yang harus ditanggung generasi mendatang.

PENULIS Adalah Muhammad Fajar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Abulyatama

Pos terkait