ACEH BESAR – Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Aceh Besar menggelar rapat koordinasi untuk membahas penjadwalan sidang paripurna dan sejumlah agenda kedewanan di Kota Jantho, Rabu, 1 April 2026.
Salah satu poin utama dalam pertemuan tersebut adalah penetapan jadwal Sidang Paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil kesepakatan, sidang penting tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026, di Gedung DPRK Aceh Besar.
Rapat Banmus dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, S.I.Kom., didampingi Wakil Ketua Naisabur, S.Kom., dan Muhsin, S.Si. Pertemuan ini juga dihadiri oleh jajaran anggota Banmus serta Sekretaris Dewan (Sekwan).
Abdul Muchti menegaskan bahwa penjadwalan ini merupakan bagian dari tanggung jawab legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran sebelumnya.
“Sidang paripurna LKPJ ini sangat krusial sebagai instrumen evaluasi. Kami ingin memastikan setiap program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah sepanjang 2025 benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat Aceh Besar,” ujar Abdul Muchti usai memimpin rapat.
Ia juga menambahkan bahwa dewan akan membedah capaian serta efektivitas penggunaan anggaran yang telah direalisasikan. “Target kami adalah memberikan catatan dan rekomendasi yang konstruktif agar tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di tahun berjalan ini bisa semakin optimal,” pungkasnya. ***






