ACEH BESAR, INFONANGGROE – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Besar melakukan harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Gampong Wisata bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Senin, 31 Maret 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Aceh tersebut merupakan tindak lanjut atas surat resmi DPRK Aceh Besar Nomor: 100.3.2/012 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar.
Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, menegaskan bahwa proses penyelarasan ini merupakan tahapan krusial sebelum sebuah aturan daerah disahkan. “Ini adalah hal yang perlu dilakukan supaya produk rancangan qanun ini tidak bertentangan dengan hukum-hukum yang terdahulu,” ujar Ridha di sela-sela pertemuan.
Ridha mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham Aceh yang telah menelaah draf materi muatan dalam rancangan tersebut. Menurutnya, keberadaan Qanun Gampong Wisata sangat dinanti untuk memberikan kepastian hukum bagi desa-desa di Aceh Besar dalam mengelola potensi pariwisatanya.
“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh yang sudah menelaah bersama produk rancangan qanun gampong wisata ini,” tambahnya.
Dalam agenda harmonisasi tersebut, sejumlah anggota legislatif Aceh Besar turut hadir, di antaranya Zulfikar, Yusran Yunus, Tgk. Irfan Siddiq, Maulana Akhbar, dan Muslim. Turut mendampingi rombongan dewan, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRK Aceh Besar Ardiansyah, Tenaga Ahli Ketua DPRK Yulfan, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar.
Koordinasi lintas sektoral ini juga melibatkan tim teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) serta Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Aceh Besar. Melalui Raqan Gampong Wisata ini, DPRK Aceh Besar menargetkan adanya standardisasi pengelolaan destinasi berbasis komunitas guna mendorong kemandirian ekonomi desa sekaligus melindungi kearifan lokal di Aceh Besar.






