ACEH BESAR – Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, S.I.Kom menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal peningkatan efektivitas program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh Besar setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
Laporan tersebut diserahkan dalam agenda resmi di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (12/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama, SE, MM, Ak, CSFA kepada Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris serta Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti.
Abdul Muchti mengatakan, laporan hasil pemeriksaan kinerja tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah bersama DPRK untuk memastikan berbagai program pemberdayaan UMKM benar-benar berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, sektor UMKM memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian daerah, terutama dalam menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
“DPRK Aceh Besar tentu menyambut baik hasil pemeriksaan kinerja dari BPK. Ini menjadi bahan evaluasi bersama agar program pemberdayaan UMKM yang dijalankan pemerintah daerah semakin tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih besar bagi pelaku usaha,” ujar Abdul Muchti.
Ia menambahkan, DPRK Aceh Besar akan terus mendorong pemerintah daerah agar menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan BPK, termasuk dalam hal perencanaan program, penganggaran, hingga penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemberdayaan UMKM.
Menurut Abdul Muchti, penguatan UMKM harus dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai langkah strategis, seperti peningkatan kapasitas pelaku usaha, perluasan akses pembiayaan, serta dukungan terhadap pemasaran produk.
“DPRK akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik. Harapannya, berbagai program pemberdayaan yang ada mampu mendorong UMKM di Aceh Besar tumbuh lebih kuat dan memiliki daya saing,” katanya.
Ia juga menilai sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pelaku UMKM di lapangan.
“Kolaborasi antara pemerintah, DPRK, dunia usaha, dan lembaga keuangan sangat penting untuk memperluas akses permodalan serta membuka peluang pasar bagi pelaku UMKM. Dengan kerja sama yang baik, kita berharap UMKM Aceh Besar dapat berkembang dan menjadi pilar utama ekonomi daerah,” pungkasnya.
Penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan Semester II Tahun 2025 tersebut juga diberikan kepada Pemerintah Aceh, PT Pembangunan Aceh (PT PEMA), DPRA, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota dan DPRK se-Aceh sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.






