Mendagri Akui Pendataan Korban Banjir di Aceh Tamiang Lambat, Ini Penyebabnya

PENDATAAN BANJIR - Mendagri Tito Karnavian saat buka puasa bersama penghuni Huntara Simpang IV Aceh Tamiang, Kamis (18/2/2026). Dampak kerusakan banjir di daerah ini terjadi sporadis sehingga menyebabkan pendataan yang sedikit lambat. Foto: Serambinews.com/Rahmad Wiguna

BANDA ACEH, INFONANGGROE.COM – Proses pendataan korban banjir di Aceh Tamiang dinilai masih berjalan lambat dan belum sepenuhnya valid. Kondisi ini berdampak pada belum tersalurkannya bantuan perbaikan rumah yang sebelumnya dijanjikan pemerintah kepada masyarakat terdampak. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak menampik persoalan tersebut. Ia mengakui adanya kendala dalam pendataan, bahkan sempat ditemukan satu nama tercatat hingga sebelas kali.

“Ada yang sebelas kali masuk pendataan, tapi itu bukan disengaja. Petugas bekerja dalam kondisi panik,” kata Tito, Kamis (18/2/2026) petang, dikutip Serambinews.

Bacaan Lainnya

Tito menjelaskan, kerusakan akibat banjir di Aceh Tamiang bersifat sporadis, sehingga menyulitkan proses pendataan di lapangan. Ia membandingkan kondisi ini dengan bencana tsunami 2004 yang kerusakannya terjadi secara merata di satu kawasan. “Di Aceh Tamiang ini sporadis. Ada daerah yang tampak tidak bermasalah, tetapi ketika kita masuk justru kondisinya parah,” ujarnya.

Situasi tersebut, menurut Tito, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menghimpun data korban. Untuk mengatasinya, ia menyarankan agar pendataan dilakukan secara bergelombang. Data yang sudah terkumpul dapat langsung dikirim untuk diproses lebih lanjut, tanpa harus menunggu seluruh pendataan selesai. “Seberapa dapatnya dulu, karena kita ingin tidak ada lagi masyarakat yang tinggal di tenda,” katanya.

Tito juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir tidak akan menerima bantuan. Ia menegaskan, mekanisme pendataan bertahap justru dirancang agar seluruh warga terdampak dapat terakomodasi. “Kalau belum dapat, nanti diajukan lagi. Begitu seterusnya sampai tidak ada lagi yang tinggal di tenda,” ujarnya.

Untuk korban dengan rumah rusak berat, pemerintah menyiapkan dua opsi, yakni tinggal di hunian sementara (huntara) yang telah disediakan atau menyewa rumah maupun menumpang di rumah keluarga dengan kompensasi uang sebesar Rp1,8 juta untuk tiga bulan. Sementara itu, guna menghindari pendataan ganda, Tito telah menyarankan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam proses pendataan.

Pos terkait