Masuk Perpanjangan Ketujuh, Pemkab Aceh Tengah Tetapkan Tanggap Darurat 7 Hari Lagi

Masuk Perpanjangan Ketujuh, Pemkab Aceh Tengah Tetapkan Tanggap Darurat 7 Hari Lagi
Warga melintas jembatan darurat di kecamatan Ketol, Aceh Tengah. (Foto: Prokopim Aceh Tengah)

ACEH TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana selama tujuh hari, mulai 30 Januari hingga 5 Februari 2026. Perpanjangan ini dilakukan karena delapan desa di Kecamatan Linge dan Ketol masih terisolasi, sehingga penyaluran bantuan logistik terpaksa dilakukan lewat jalur udara.

Juru Bicara Pemkab Aceh Tengah, Mustafa Kamal, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi kondisi terkini di lapangan. Menurutnya, situasi di sejumlah wilayah terdampak masih membutuhkan penanganan intensif.

Bacaan Lainnya

“Keputusan ini diambil karena kondisi di lapangan masih memerlukan penanganan yang serius,” ujar Mustafa, Kamis (29/1/2026).

Perpanjangan tanggap darurat yang sudah memasuki kali ketujuh ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/13/BPBD/2026. Salah satu pertimbangan utama adalah akses transportasi menuju beberapa kampung terdampak yang belum pulih.

Mustafa menyebut desa-desa yang masih terisolasi tersebar di dua kecamatan. Di Kecamatan Linge, wilayah yang belum bisa diakses meliputi Kampung Linge, Jamat, Delung Sekinel, Kutenireje, serta Reje Payung. Sementara di Kecamatan Ketol, akses masih terputus menuju Kampung Bergang, Karang Ampar, dan Pantan Reduk.

Ia menjelaskan, keterisolasian tersebut terjadi akibat putusnya jalan darat dan kerusakan jembatan yang belum tertangani secara permanen. Bahkan, beberapa titik masih mengandalkan kawat sling sebagai jalur sementara.

“Akses jalan darat masih terputus, ada jembatan yang belum tertangani secara permanen, sehingga masih harus menggunakan kawat sling,” katanya.

Kondisi ini berdampak langsung terhadap distribusi bantuan bagi warga. Di sejumlah lokasi, pengiriman logistik belum memungkinkan dilakukan melalui jalur darat, sehingga jalur udara menjadi satu-satunya pilihan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Selain persoalan akses, pemerintah juga masih mewaspadai potensi bencana susulan. Curah hujan yang meningkat di wilayah Aceh Tengah dinilai berisiko memicu banjir maupun longsor lanjutan. Karena itu, status tanggap darurat masih dianggap diperlukan demi keselamatan warga sekaligus mempercepat penanganan di daerah terdampak. **

Pos terkait