Opini Nanggroe, INFONANGGROE.com – Aceh memiliki sejarah yang panjang dan kompleks tentang posisi, peran, serta martabat perempuan. Di satu sisi, sejarah Aceh mencatat perempuan sebagai figur strategis dalam struktur sosial dan politik: mulai dari Laksamana Keumalahayati yang memimpin armada Inong Balee melawan penjajahan hingga empat Sultanah Tajul Alam Safiatuddin Syah, Nurul Alam Naqiatuddin Syah, Inayat Zakiatuddin Syah, dan Kamalat Syah yang memerintah Aceh selama hampir enam dekade pada abad ke-17. Keberadaan tokoh-tokoh ini bukan sekadar simbol historis, tetapi bukti bahwa Aceh memiliki tradisi yang menempatkan perempuan dalam posisi kepemimpinan dan kehormatan yang tinggi.
Namun di sisi lain, realitas kekinian menunjukkan paradoks yang menyedihkan. Kasus kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, perkawinan anak, eksploitasi ekonomi, maupun kekerasan berbasis digital masih terus terjadi dan bahkan meningkat secara kualitas dan kompleksitas. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan gender, tetapi persoalan kemanusiaan yang mengancam martabat manusia dan merusak struktur sosial masyarakat Aceh.
Momentum 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) memberikan ruang reflektif untuk melihat persoalan ini secara jernih, termasuk menilainya dari perspektif sejarah Aceh dan tantangan kontemporer yang dihadapi masyarakat saat ini.
Warisan Sejarah Aceh: Perempuan dalam Lingkaran Kuasa, Martabat, dan Resistensi
Dalam sejarah Aceh abad ke-16 hingga 17, perempuan berperan bukan hanya sebagai pendukung, tetapi sebagai aktor utama perubahan sosial. Laksamana Keumalahayati, misalnya, tidak lahir dari ruang hampa. Ia muncul dari tradisi Aceh yang menghargai keberanian, kecerdasan, dan kepemimpinan perempuan. Bahkan pembentukan armada Inong Balee merupakan respons negara terhadap perempuan yang kehilangan suami akibat perang. Negara memberikan ruang dan mandat bagi perempuan untuk mengambil peran militer, politik, serta diplomasi.
Demikian pula masa pemerintahan Sultanah Aceh menunjukkan bahwa masyarakat Aceh tidak pernah memandang kepemimpinan perempuan sebagai penyimpangan sosial. Munculnya empat Sultanah merupakan hasil legitimasi ulama, panglima, dan bangsawan Aceh bukan sekadar kompromi politik. Ini menegaskan bahwa nilai-nilai egalitarian telah tertanam kuat dalam struktur budaya Aceh.
Warisan historis ini sangat penting karena menunjukkan bahwa kekerasan, diskriminasi, dan subordinasi terhadap perempuan bukan bagian dari identitas Aceh. Sebaliknya, perempuan dulunya adalah pilar kokoh peradaban Aceh. Maka ketika kekerasan terhadap perempuan marak terjadi hari ini, sesungguhnya kita sedang menyaksikan kemunduran dari nilai luhur budaya kita sendiri.
Aceh Kontemporer: Ketika Kekerasan Terus Meninggalkan Luka
Meski Aceh memiliki tradisi historis yang kuat dalam menghargai perempuan, realitas masa kini memperlihatkan bahwa perempuan justru menjadi kelompok paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Banyak daerah di Aceh, khususnya pascakonflik, masih menyisakan trauma struktural. Konflik bersenjata selama puluhan tahun telah meninggalkan jejak ketidakpercayaan, kekosongan peran laki-laki dalam keluarga, dan ketidakstabilan sosial, yang semuanya berpengaruh pada meningkatnya kerentanan perempuan.
Masalah kekerasan terhadap perempuan hari ini bukan hanya terjadi dalam wilayah domestik. Kekerasan sosial, praktik pernikahan anak, pemaksaan perkawinan, eksploitasi kerja, hingga kekerasan digital seperti penyebaran konten pribadi, doxing, dan cyberbullying menjadi bentuk baru kekerasan yang semakin sering dialami oleh perempuan muda di Aceh. Sayangnya, sebagian besar kasus tidak dilaporkan karena budaya “menutup malu,” ketakutan akan stigma sosial, ketergantungan ekonomi, atau kurangnya akses terhadap layanan pendampingan.
Di tengah sistem hukum syariah yang menjadi identitas Aceh, terdapat pula tantangan bias institusional yang kadang muncul. Tidak sedikit korban kekerasan seksual yang justru dibayangi oleh ketakutan akan proses hukum yang panjang, pemeriksaan yang mengintimidasi, atau penilaian moral yang tidak adil. Padahal prinsip dasar syariah—yang ditegaskan dalam maqāṣid al-syarī‘ah menempatkan perlindungan jiwa, akal, martabat, dan kehormatan manusia sebagai kewajiban utama yang harus dijaga oleh negara dan masyarakat.
Mengapa Kekerasan terhadap Perempuan Adalah Isu Hak Asasi Manusia?
Kekerasan terhadap perempuan tidak pernah berdiri sendiri. Ia merupakan refleksi dari relasi kuasa yang timpang, budaya patriarki yang mengakar, dan sistem sosial yang gagal melindungi kelompok rentan. Karena itu, kekerasan terhadap perempuan harus dipahami sebagai pelanggaran hak asasi manusia, bukan masalah domestik atau masalah perempuan semata.
Dalam konteks HAM, perempuan berhak atas rasa aman, kebebasan dari diskriminasi, hak untuk menentukan hidupnya secara otonom, dan hak untuk mendapatkan keadilan tanpa hambatan. Ketika perempuan mengalami kekerasan, maka:
1. Hak atas perlindungan dirinya dilanggar.
2. Hak atas martabat manusia direndahkan.
3. Hak untuk bebas dari rasa takut dirusak.
4. Hak untuk hidup bermartabat dipinggirkan.
Dalam perspektif Aceh, pelanggaran ini bukan hanya bertentangan dengan nilai HAM modern, tetapi juga bertentangan dengan nilai adat dan syariat yang menjunjung tinggi kehormatan perempuan.
Merefleksikan 16 HAKTP: Tantangan, Tanggung Jawab, dan Jalan Ke Depan
Refleksi 16 HAKTP harus menuntun masyarakat Aceh pada upaya bersama untuk membangun lingkungan yang aman dan bermartabat bagi perempuan. Ada beberapa langkah kritis yang harus dilakukan:
1. Membangun Pendidikan Kesadaran Gender berbasis budaya Aceh
Kesetaraan bukan nilai asing bagi masyarakat Aceh. Ia ada dalam sejarah, praktik sosial, dan nilai adat. Pendidikan kesadaran gender harus berakar pada warisan lokal yang kuat sehingga tidak dipersepsikan sebagai nilai luar yang “mencurigakan”.
2. Memperkuat layanan perlindungan perempuan
Korban kekerasan membutuhkan:
– pendampingan psikososial,
– bantuan hukum,
– akses ke rumah aman,
– proses hukum yang berpihak pada korban.
– Institusi layanan harus responsif, humanis, dan bersih dari victim blaming.
3. Menghapus budaya diam
Tidak sedikit kekerasan yang tersembunyi di balik kalimat “jangan buka aib keluarga”. Padahal diam bukan solusi, diam adalah perpanjangan kekerasan itu sendiri.
4. Melibatkan laki-laki sebagai bagian dari solusi
Kekerasan terhadap perempuan tidak akan berakhir jika hanya dibicarakan oleh perempuan. Laki-laki harus menjadi bagian dari perubahan: dalam keluarga, komunitas, masjid, lembaga pendidikan, dan dunia kerja.
5. Menghidupkan kembali warisan sejarah Aceh
Sejarah Aceh adalah bukti bahwa perempuan dihormati dan dilindungi. Menghidupkan kembali nilai ini menjadi fondasi moral untuk membangun masyarakat yang adil dan beradab.
Saatnya Aceh Kembali kepada Jati Dirinya
Kekerasan terhadap perempuan adalah luka bagi seluruh masyarakat. Ia bukan hanya melukai korban, tetapi mengoyak martabat manusia dan merusak kualitas peradaban. Aceh memiliki modal sejarah, budaya, dan nilai agama yang sesungguhnya jauh dari kekerasan terhadap perempuan. Dari Malahayati hingga Sultanah Safiatuddin, sejarah Aceh mengajarkan bahwa perempuan adalah penjaga martabat, pilar kekuatan, dan bagian inti dari peradaban.
Momentum 16 HAKTP harus menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan kekerasan juga merupakan perjuangan menghidupkan kembali jati diri Aceh: jati diri yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan martabat perempuan. Kini saatnya Aceh bangkit, menolak segala bentuk kekerasan, dan menciptakan ruang aman bagi seluruh perempuan untuk hidup merdeka, berdaya, dan bermartabat.
Penulis; Tgk. Avicenna Al Maududdy, M.Hum Dosen Tetap Prodi Pengembangan Masyarakat Islam di Universitas islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh






