*) Oleh: Muhammad Dimas Al Aziz
Aceh kembali gelap. Pemadaman listrik yang terus berulang di berbagai daerah membuat masyarakat semakin gelisah. Sudah bertahun-tahun problem serupa terjadi, namun hingga kini belum terlihat penyelesaian yang benar-benar menyentuh akar persoalan. Mati lampu bukan lagi kejadian sesekali yang bisa ditoleransi, tetapi sudah menjadi gangguan serius yang merusak ritme kehidupan masyarakat, usaha mikro terhenti, layanan publik terganggu, aktivitas rumah tangga kacau, dan keamanan di malam hari semakin tidak nyaman.
Yang membuat keresahan ini semakin besar adalah fakta bahwa Aceh bukanlah provinsi yang kekurangan daya listrik. Berbagai laporan menunjukkan bahwa kapasitas pembangkit listrik Aceh sebenarnya memadai, bahkan sering disebut surplus. Namun sebuah ironi ketika Aceh yang memiliki sumber energi melimpah dan menerima dana otonomi khusus begitu besar justru masih bergantung pada pasokan jaringan listrik dari Sumatera Utara. Ketergantungan ini menyebabkan setiap gangguan pada jalur transmisi regional langsung berdampak pada Aceh, seakan provinsi Aceh tidak memiliki sistem energi sendiri. Inti persoalan bukan semata pada ketersediaan pembangkit, tetapi pada ketahanan jaringan yang masih lemah, transmisi yang panjang dan rentan, penyulang yang overload, gardu induk yang belum memiliki pemisahan beban memadai, hingga proteksi jaringan yang masih mengandalkan sistem manual.
Muncul sebuah pertanyaan besar, bagaimana mungkin Aceh yang menerima Dana Otonomi Khusus lebih dari 10 triliun rupiah per tahun (2008–2025), masih belum memiliki infrastruktur energi yang kokoh dan mandiri? Bukankah dana sebesar itu mestinya mampu memperkuat jaringan transmisi, membangun gardu induk baru, hingga mendorong pengembangan pembangkit lokal.
Ketergantungan energi ini tak ubahnya cermin dari salah kelola dana Otsus. Dana besar memang mengalir, namun prioritas pembangunan infrastruktur dasar seperti energi tampak belum ditempatkan pada posisi strategis yang semestinya. Padahal, tanpa listrik yang stabil tak mungkin ada industri yang tumbuh, tidak ada transformasi digital, dan tidak ada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Kondisi Aceh yang masih sangat tergantung pada sistem kelistrikan Sumatera Utara juga memperparah keadaan. Ketika terjadi gangguan di jaringan interkoneksi Sumut, baik pada jalur transmisi 150 kV maupun gardu induk Aceh akan ikut terdampak. Ketergantungan ini membuat Aceh tidak memiliki kendali penuh terhadap stabilitas listriknya sendiri. Karena itu, salah satu kebutuhan paling mendesak adalah pembangunan gardu induk (GI) baru dan peningkatan kapasitas GI yang sudah ada untuk memastikan Aceh memiliki sistem kelistrikan yang mandiri, tangguh, dan tidak lagi bergantung pada jaringan luar daerah. Pembangunan gardu induk yang strategis akan memungkinkan:
- pemecahan beban agar gangguan tidak merambat luas,
- penguatan cadangan transmisi lokal,
- stabilitas tegangan yang lebih baik,
- pengurangan risiko blackout total ketika ada gangguan dari arah Sumut,
- dan kemampuan Aceh untuk mengendalikan sistemnya sendiri melalui pusat kontrol yang lebih mandiri.
Kontroversi terkait pengelolaan Otsus kembali mencuat ketika politisi nasional Beny K. Harman menyatakan perlunya evaluasi terhadap penggunaan dana Otsus Aceh. Meski pernyataannya memancing kontroversi, problem mati lampu yang terus terjadi justru memperkuat narasi bahwa terdapat ruang besar untuk mengevaluasi arah kebijakan pembangunan Aceh selama ini.
Di sisi lain, masyarakat menilai bahwa kemandirian energi menjadi salah satu ukuran kewibawaan pemerintah Aceh. Selama jaringan kita masih mengikuti ritme gangguan dari luar daerah, selama itu pula Aceh tidak benar-benar berdaulat atas kebutuhan dasarnya sendiri. Sebuah provinsi yang diberikan kekhususan dan kewenangan luas seharusnya mampu berdiri kokoh dalam hal yang paling fundamental “listrik untuk rakyatnya.”
Salah satu langkah penyelesaian yang mendesak adalah memperkuat dan menambah gardu induk di berbagai wilayah Aceh. Gardu induk bukan sekadar infrastruktur teknis, tetapi tulang punggung sistem ketenagalistrikan. Dengan gardu induk yang lebih merata dan modern, Aceh tidak lagi harus bergantung pada jaringan Sumut, dan dapat membangun jaringan cincin (ring network) yang lebih tangguh. Gangguan di satu titik tidak lagi menyebabkan pemadaman besar-besaran di banyak kabupaten.
Sejurus kemudian perlu dicanangkan pembentukan Badan Energi Aceh (BMA), sebuah lembaga khusus yang mengelola energi secara mandiri. Serupa dengan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang mengurus sektor migas. Badan ini nantinya dapat memetakan potensi energi lokal, mendorong investasi pembangkit, mengawasi distribusi, hingga merancang kebijakan energi jangka panjang yang sesuai dengan karakter Aceh. Dengan kewenangan yang jelas, badan ini dapat menjadi pilar kemandirian energi Aceh ke depan.
Kritik juga mengarah pada Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang dianggap masih terlalu sentralistis dan belum sepenuhnya mengakomodasi kekhususan Aceh. Untuk membangun kemandirian, Aceh perlu menegosiasikan ruang strategis yang lebih besar dalam pengelolaan energi, termasuk prioritas pembangunan pembangkit berbasis potensi lokal seperti air, panas bumi, surya, dan biomassa.
Oleh karena itu, penyelesaian masalah mati lampu di Aceh harus bersifat struktural, menyeluruh, dan berkelanjutan. Bukan sekadar perbaikan sementara atau penjelasan singkat setiap kali padam terjadi. Aceh memiliki potensi energi yang besar seperti air, panas bumi, surya, dan biomassa. namun potensi ini hanya dapat membawa manfaat jika sistem kelistrikan kita kuat dari hulu ke hilir. Keresahan masyarakat bukanlah keluhan kosong, tetapi peringatan penting bahwa masalah ini sudah terlalu lama dibiarkan. Listrik bukan sekadar lampu yang menyala atau mati, ia adalah denyut nadi pembangunan. Selama Aceh masih terperangkap dalam pemadaman berulang, selama itu pula mimpi Aceh untuk bangkit tidak akan pernah mencapai bentuk terbaiknya. Kedaulatan Aceh harus dimulai dari kemandirian dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya.
*) PENULIS adalah Pegiat Wisata Lampuuk






